Tak miliki paspor, 2 WN Inggris pelatih selam dideportasi
Laura dan Hanna Parveen, dua wanita asal Inggris, berprofesi sebagai instruktur selam diamankan petugas imigrasi di Bira Diva Camp, Pantai Tanjung Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Selayar. Mereka ditangkap karena tidak mengantongi paspor dan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Laura dan Hanna Parveen, dua wanita asal Inggris, berprofesi sebagai instruktur selam diamankan petugas imigrasi di Bira Diva Camp, Pantai Tanjung Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Selayar. Mereka ditangkap karena tidak mengantongi paspor dan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Ramli HS menyebut, keduanya ditangkap 26 Februari lalu dan dideportasi pada 4 Maret lalu. Kedua wanita itu juga sempat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba, dikenai sanksi denda masing-masing Rp 5 juta dan selanjutnya dipulangkan.
"Saat petugas melakukan pemeriksaan, keduanya tidak bisa tunjukkan dokumen perjalanannya, mereka tidak pegang paspor. Alasannya paspor mereka dipegang oleh sponsornya di Bali," kata Ramli, Jumat (10/3).
Menurut dia, sesuai pasal 7 pada UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diatur tentang kewajiban setiap warga Negara asing wajib menunjukkan dokumen perjalannya
"Kalau warga Negara asing yang dimaksud tidak bisa menunjukkan dokumen atau identitas dirinya sebagaimana Laura dan Hanna ini maka dia dinyatakan telah melanggar pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," terangnya.