Tak Puas Hasil Komnas HAM, TP3 Kasus Laskar FPI Bakal Mengadu ke Dewan HAM PBB
Sebagai pemimpin pemerintahan TP3 meminta pertanggung jawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Syihab, bakal berencana mengadukan peristiwa ini kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).
"Di awal kami sampaikan bahwa, karena TP3 ini melihat pemerintah itu telah terbukti tidak bersedia dan tidak mampu untuk melakukan. Maka saluran yang berikutnya kami akan melakukan pengaduan ke dewan ham PBB," kata salah satu anggota tim TP3 dalam konferensi pers yang ditayangkan pada Chanel youtube Rafly Harun, Kamis (21/1).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kenapa Kepala BP2MI bertemu Menkopolhukam? Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3). Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/). Benny bercerita, pertemuan itu dalam rangka mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, perlu adanya kerja sama antar lembaga dengan kementerian.
-
Di mana peristiwa penembakan terhadap Benyamin terjadi? Benyamin, salah seorang Ketua RT di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penembakan air softgun saat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Senin (15/1).
Pengaduan itu dilakukan, karena TP3 melihat jika pemerintah dalam kasus ini kematian enam Anggota Laskar FPI terkesan unfeeling (tidak berperasaan) atau unable (tidak mampu) untuk melakukan pengungkapan kasus ini.
"Itulah yang akan kami lakukan, karena dalam pengamatan kami pemerintah ini adalah unfeeling atau unable untuk melakukan pengungkapan ini," katanya.
Selain pengaduan itu, TP3 juga menilai bila kasus yang menewaskan enam laskar FPI termasuk dalam kejahatan HAM berat. Karena kepolisian dianggap telah melampaui batasnya di luar kewenangan, dengan menggunakan cara-cara kekerasan yang dinilai melanggar proses hukum, yang tertuang dalam, Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.
Minta Tanggung Jawab Jokowi
"Maka dari itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan termasuk atasan dan pihak-pihak terkait. TP3 menuntut pelakunya diproses hukum secara adil dan transparan. Sebagai pemimpin pemerintahan TP3 meminta pertanggung jawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut," jelas Marwan Batubara ketika membacakan pernyataan sikap.
Adapun 18 tokoh yang ikut terlibat dalam pembentukan TP3 ini diantaranya?
1. Muhammad Amien Rais
2. Abdullah Hehamahua
3. Busyro Muqoddas
4. Muhyiddin Junaidi
5. Marwan Batubara
6. Firdaus Syam
7. Abdul Chair Ramadhan
8. Abdul Muchsin Alatas
9. Neno Warisman
10. Edi Mulyadi
11. Rizal Fadillah
12. HM Mursalin
13. Bukhori Muslim
14. Samsul Badah
15. Taufik Hidayat
16. HM Gamari Sutrisno
17. Candra Kurnia
18. Adi Prayitno
Kesimpulan Komnas HAM Tak Ada Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran HAM Berat dari kasus penembakan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan Damanik dalam konpers daring, Kamis (14/1).
Taufan Damanik menyebut pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu seperti adanya rencana terstruktur. "Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya," katanya.
Dari hasil investigasi, Taufan menyatakan tidak ada kriteria kasus tersebut yang masuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Tidak kita temukan (kasus HAM berat), karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Meski demikian, Taufan mengingatkan ada pelanggaran HAM di peristiwa di Tol Cikampek itu, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.
"Kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," katanya.
Baca juga:
Amien Rais soal Komjen Sigit Janji Ikuti Rekomendasi Komnas HAM: Mari Kita Lihat
PKS Nilai Komjen Sigit Punya PR Dugaan Pelanggaran HAM Polisi Terhadap 6 Laskar FPI
Komjen Sigit: Kita Ikuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI
Munarman Laporkan Penembakan 6 Laskar Eks FPI ke Pengadilan Internasional
Tim Advokasi Nilai Pernyataan Ketua Komnas HAM Menyudutkan 6 Anggota FPI