Tak terima distafkan, mantan Kadis pelayanan Pajak gugat Pemprov DKI
Tak terima distafkan, mantan Kadis pelayanan Pajak gugat Pemprov DKI. Padahal Pemprov menonaktifkan Agus Bambang berdasarkan dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 2 miliar. Agus Bambang telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta.
Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang menuntut Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agus tak terima diturunkan jabatannya menjadi staf oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Basuki Tjahaja Purnama. Dia menilai pemecatan dirinya sebagai Kadis tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan alasan pemecatan Agus Bambang karena ada penyalahgunaan wewenang.
"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kita buka di pengadilan. Dia menggugat bahwa keputusan itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan. Saya kira dia melaporkan supaya SK (Surat Keputusan) dibatalkan," kata Agus Suradika, di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Agus Bambang diketahui mendaftarkan gugatannya pada hari Jumat (10/2) lalu. Sebelumnya, pihak Pemprov DKI sudah menyiapkan data-data terkait untuk diserahkan kepada Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Agus Suradika mengungkapkan bahwa pemecatan Agus Bambang berdasarkan hasil kompromi Pelaksana tugas Gubernur, Sumarsono dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kompromi antara mereka (Sumarsono dan Ahok), jadi pak Plt menyusun, lalu Pak Ahok memberi catatan. Sekarang Agus Bambang staff di TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan)," terang Agus Suradika.
Agus Suradika menyatakan Pemprov DKI siap meladeni tuntutan tersebut karena mempunyai bukti-bukti yang cukup. Bahkan Agus Suradika siap membeberkan bukti-bukti tersebut jika yang bersangkutan akan bermain di ruang publik.
"Kalau dia mau main di ruang publik, masuk ke media, saya kasih nanti datanya. Berapa uang yang digunakan, nanti saya kasih. Abuse of power, bahasa kerennya, sebagai Kepala Dinas, dia memerintahkan untuk mengeluarkan uang tertentu, dikeluarkan dan sekarang belum dipertanggungjawabkan," bebernya.
Namun Agus enggan menceritakan detil pelanggaran tersebut. Dia juga menjelaskan pelanggaran tersebut hanya berupa penyalahgunaan kewenangan bukan korupsi.
"Ada yang bisa saya buka di ruang publik dan ada juga yang saya buka di pengadilan. Tapi intinya adalah penyalahgunaan kewenangan dalam hal keuangan. Tapi ini bukan korupsi ya, penyalahgunaan kewenangan saja. Dia menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan uang tertentu, sampai sekarang kira-kira Rp 2 sekian miliar yang belum dia pertanggungjawabkan," tandasnya.