Tangkap Empat Kurir Narkoba, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja 80 Kilogram
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja mencapai 80 kilogram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja mencapai 80 kilogram. Kurir ganja diamankan di dua lokasi di Kabupaten Agam, Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin menyebutkan, puluhan kilogram narkoba jenis ganja itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana cara agar seseorang terbebas dari kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
Barang bukti itu didapatkan dari empat pelaku yang ditangkap di jalan Raya Sumbar-Medan. Tepatnya di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
"Untuk lokasi kita amankan di Jorong Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Kita amankan pada Senin (11/10) kemarin," kata Khasril di Padang, Rabu (13/10).
Dia menjelaskan, di lokasi pertama diamankan dua pelaku berinisial RTD (19) dan NA (23). "Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari BNN Kota Payakumbuh sekitar pukul 02.30 WIB hari tersebut," jelas Khasril.
Dua dari empat pelaku merupakan target dari operasi. Dari informasi yang didapatkan, barang haram itu akan dikirimkan menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
"Hasil penggeledahan dalam mobil, kita menemukan narkoba jenis ganja sebanyak dua karung berwarna putih belang, berisi 30 paket besar," kata Khasril.
Sedangkan dua pelaku lainnya adalah YH (20) dan JA (25). Mereka diamankan sekitar pukul 06.30 WIB.
"Mereka (kedua pelaku ini) mendapatkan upah Rp10 juta, masing-masing Rp 5 juta. Dari tangan keduanya kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu sebanyak 50 paket besar," jelas Khasril.
Sementara itu, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum seumur hidup, dan denda plaing banyak mencapai Rp 10 miliar serta paling sedikit Rp 1 miliar.
Baca juga:
Hasil Pertemuan Polri dan PPATK Terkait Temuan Aliran Dana Narkoba Rp120 Triliun
Bareskrim Sebut Temuan Rp120 T dalam Transaksi Narkoba Ditangani Penyidik Lain
NAPZA adalah Akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Ini Jenisnya
Gelar Pesta Sabu-Sabu, Empat Kades di Jember Terancam Hukuman Ini
Puluhan Mahasiswa USU Ditangkap saat Pesta Narkoba, Ini Faktanya
Polisi Ringkus Kurir 147 Kilogram Ganja Kering ke Medan
Miliki Sabu, Kakek Berusia 60 Tahun Ditangkap Polisi di Lombok Tengah