Tangkap pengusaha sawmil, polisi sita 5 kubik kayu
Tangkap pengusaha sawmil, polisi sita 5 kubik kayu. Setelah melakukan monitoring dan memantau aktivitas bangsal atau sawmill tersebut, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap F. Saat diamankan, pelaku sedang melakukan pengolahan kayu yang diduga dari hasil pembalakan liar.
Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan pengusaha yang sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan, di bangsal atau Sawmill kayu di Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir propinsi Riau. Sebanyak 5 kubik kayu olahan turut disita dari lokasi penangkapan tersebut.
"Pelaku yang diamankan pemilik sawmill tersebut inisial F (44) warga Pasar Desa Junjangan Kecamatan Batang Tuaka," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung Sik kepada merdeka.com Senin (3/4).
Dolifar menjelaskan, barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 5 kubik yang terdapat di sawmill terduga pelaku dan kayu log sebanyak 105 tual atau batang yang dirakit di perairan Sungai Junjangan di depan Sawmill. Polisi juga menyita 1 unit mesin gesek pengolahan kayu.
"Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal loging di wilayah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," ucap Dolifar.
Setelah melakukan monitoring dan memantau aktivitas bangsal atau sawmill tersebut, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap F. Saat diamankan, pelaku sedang melakukan pengolahan kayu yang diduga dari hasil pembalakan liar.
"Dari pengakuan pelaku, kayu tersebut di peroleh dari kawasan hutan di daerah Gaung, yang diambil pada beberapa bulan lalu," jelas Dolifar.
Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.