Tawarkan batu akik curian ke pemiliknya, Anto ditangkap polisi
Kepada penyidik Antok mengaku tergiur mencuri di kediaman Helmi karena ingin segera memperbaiki pintu rumahnya.
Demam batu akik rupanya juga ikut melanda di kalangan para pencuri dan pelaku kejahatan. Antok Setiawan (25) warga Kepanjen, Kabupaten Malang menyikat beberapa jenis koleksi batu akik milik Helmi Baktiar senilai Rp 25 juta.
Helmi yang dikenal sebagai penjual batu akik milik para kolektor, melaporkan sendiri pelaku pencurian barang miliknya itu. Dia kaget lantaran ada orang yang menawari jenis akik yang mirip dengan miliknya yang digondol maling pada 24 Maret lalu.
Antok diringkus di lapak pasar Kepanjen tempat para penjual batu akik biasanya bertransaksi. Polisi langsung menempatkannya di sel tahanan Polsek Kepanjen.
Kepada penyidik Antok mengaku tergiur mencuri di kediaman Helmi karena ingin segera memperbaiki pintu rumahnya. "Saya butuh uang untuk membeli pintu rumah," kata Atok kepada wartawan, Rabu (1/4).
Lelaki lulusan SMP itu melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Welirang RT 03/RW 02 Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Antok masuk kediaman Helmi dengan mencongkel pintu.
Dia kemudian mengambil tas warna hitam berisi 12 cincin berikut empat batu akik, 18 emban, satu batu akik model liontin, tiga emban liontin dan sebuah batu akik model bacan senilai Rp 25 juta.
"Saya telah menjual beberapa buah, mendapatan uang Rp 300 ribu di Pasar Kepanjen," ujarnya.
Aksi Antok ketahuan saat menjajakan barang curian itu di pasar. Tanpa sepengetahuannya, Helmi yang tidak begitu dikenalnya ternyata juga ikut melihat-lihat dagangannya.
Polisi menjerat perbuatan Antok dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.