Tawarkan layanan 'kuda lumping', tempat spa di Bali digerebek
Tawarkan layanan 'kuda lumping', tempat spa di Bali digerebek. Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan, pihaknya bisa menangkap pelaku berawal dari giat Cyber Patrol Unit Cyber Crime di internet. Didapatkan sebuah akun Facebook yang memasarkan spa plus-plus.
Satuan polisi di Polda Bali menggerebek Praja Spa yang berlokasi di Denpasar, Bali. Sensasi pijat esek-esek ditawarkan di spa ini lewat jaringan online.
Selain wajah dari wanita di Spa ini dipromosikan, juga dilengkapi dengan tarif layanan 'kuda lumping'. Di Spa ini, polisi hanya mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya berinisial IM (37/L), DK (29/L) dan AY (32/P).
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan, pihaknya bisa menangkap pelaku berawal dari giat Cyber Patrol Unit Cyber Crime di internet. Didapatkan sebuah akun Facebook yang memasarkan spa plus-plus.
"Dari sana kami menelusurinya. Dan ternyata benar ini prostitusi yang berkedok pijat. Dalam Facebook tersebut ada foto-foto perempuan yang ditawarkan oleh para tersangka ini," ungkapnya, Selasa (14/3).
Selain mengamankan marketing dan pemiliknya, pihaknya mengaku sempat mengamankan 18 terapis dan 2 orang pelanggan.
"Terapisnya mereka kami jadikan saksi. Statusnya mereka adalah korban. Selama ini perempuan yang menjadi terapis ada dari Bali, Jember, Bandung, Batam dan Jakarta," ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, spa tersebut telah beroperasi selama dua tahun. "Tarifnya dari Rp 350 ribu sampai Rp 2 juta. Pelanggannya semua kalangan, tidak terbatas,"ujarnya.
Barang bukti yang diamankan ada 1unit komputer, 1 buah Router WIFI, 2 buah handphone, uang tunai sebesar Rp 3,8 juta, beberapa lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, beberapa kondom, gel (pelumas) dan obat kuat serta seprai.
Tiga tersangka tersebut dikenai Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang - undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka juga disangkakan ke Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta maksimal Rp 6 miliar," pungkas Kendey.