Tempat Khusus Merokok Disiapkan di Kawasan Malioboro
Tempat wisata yang baru saja ditetapkan sebagai KTR dan diharapkan menjadi percontohan untuk tempat wisata lain adalah Malioboro.
Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Sekaligus memberikan apresiasi kepada instansi pemerintah yang menjalankan ketentuan tersebut dengan baik.
"Sosialisasi masih terus dilakukan karena tujuannya adalah untuk memberikan penyadaran ke masyarakat agar merokok di tempat yang sudah ditentukan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (15/11).
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Bagaimana Teras Malioboro dibangun? Keberadaannya tak lepas dari relokasi seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Apa saja yang bisa ditemukan di Malioboro? Pengunjung bisa menelusuri sepanjang jalan Malioboro yang padat dengan menemukan berbagai jenis oleh-oleh, karya seniman lokal, dan jajanan enak.
-
Dimana lokasi Teras Malioboro? Teras Malioboro merupakan ikon wisata belanja terbaru di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
-
Apa saja wisata dekat Malioboro yang bisa dikunjungi? Terdapat beberapa wisata dekat Malioboro yang tak kalah menarik. Mulai dari Taman Sari, House of Raminten, Rumah Hantu Malioboro, Jogja National Museum, hingga De Mata Jogja.
Selain itu, pemerintah kota mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR mencakup lingkungan perkantoran, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Termasuk di destinasi wisata. Kenyamanan dan keamanan pengunjung harus diutamakan. Salah satunya memastikan perokok merokok di tempat yang sudah ditetapkan," kata Heroe.
Tempat wisata yang baru saja ditetapkan sebagai KTR dan diharapkan menjadi percontohan untuk tempat wisata lain adalah Malioboro.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Malioboro Ekwanto mengatakan, masih banyak perokok yang merokok sembarangan dan kemudian membuang puntungnya secara sembarangan di Malioboro.
"Kami akan upayakan untuk menggencarkan sosialisasi melalui radio komunitas di kawasan Malioboro. Kami akan umumkan melalui radio agar tidak merokok sembarangan tetapi memanfaatkan tempat khusus merokok yang sudah disiapkan," katanya.
Sosialisasi harus dilakukan secara rutin karena wisatawan dan pengunjung di Malioboro selalu silih berganti.
"Jogoboro juga akan diminta mengingatkan pengunjung untuk mematuhi aturan KTR. Kami sebatas mengingatkan saja, tidak bisa melakukan tindakan atau pemberian sanksi karena secara regulasi tidak memungkinkan," katanya.
Heroe menekankan bahwa Perda KTR tidak melarang warga untuk merokok, tetapi mengatur agar warga merokok di tempat yang sudah ditetapkan. Perokok yang melanggar ketentuan mengenai KTR bisa kena sanksi berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta.
Baca juga:
Merokok Sembarangan di Malioboro Bisa Didenda Rp7,5 Juta
Malioboro Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Menjaga Malioboro dari Ancaman Covid-19
Mulai 3 November, Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Malioboro Selama Dua Pekan
Periksa 35 CCTV, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Restoran di Malioboro
CEK FAKTA: Tidak Benar Kebakaran Kafe di Malioboro Karena Gas Air Mata