Temuan Komnas HAM, Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Dihuni 52 Orang, 3 Meninggal
Korban jiwa penghuni kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif potensial bertambah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan temuan sementara dari hasil investigasi atas kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut jika temuan berkaitan jumlah penghuni kerangkeng, diketahui dihuni sekitar 52 orang. Hal itu berdasarkan dokumen yang ditemukan saat melakukan investigasi ke lokasi.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Bumi akan kehabisan oksigen? Dalam sekitar 1 miliar tahun, kehidupan di Bumi memang akan berakhir karena kurangnya oksigen.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
"Saat itu ada kurang lebih 52 orang. Itu dokumen yang ada dan tercatat," kata Anam saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/2).
Sementara temuan lainnya, sebut Anam, berkaitan dugaan tindak, bentuk, pola, sampai alat kekerasan yang diduga terjadi di kerangkeng itu. Hingga adanya temuan dugaan kematian penghuni berjumlah tiga orang.
"Sebenarnya angka tiga (korban meninggal) itu angka Sabtu kemarin. Itu yang kami bilang lebih dari satu, dan saat ini kami sedang mendalami lagi, karena potensial juga nambah," tambahnya.
Sekedar informasi, saat ini Komnas HAM telah menyusun rencana lanjutan untuk menguji keterangan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kepada sejumlah ahli, terkait kasus temuan kerangkeng manusia di rumahnya.
"Setelah kepada Bupati, kami akan uji semua temuan kami dengan ahli, ada ahli TPPO, (Tindak pidana perdagangan orang) dan ahli perbudakan modern," kata Anam.
Kemudian, Anam mengatakan usai keterangan dari Terbit diminta dan dikonfirmasi kepada para ahli. Barulah Komnas HAM bakal menyusun kesimpulan serta rekomendasi perihal kasus kerangkeng manusia ini.
"Baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Segera Naikkan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat ke Penyidikan
Komnas HAM Siang Ini Periksa Bupati Nonaktif Langkat soal Kerangkeng di Rumah Pribadi
Kasus Penjara Manusia di Rumah Pribadi, Komnas HAM Periksa Eks Bupati Langkat Besok
Komnas HAM: Keterangan Bupati Langkat Terkait Temuan Kerangkeng Sangat Penting
Rehabilitasi Pecandu Narkoba Harus Humanis Bukan Dikerangkeng
KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terkait Temuan Kerangkeng
Suap Bupati Langkat, KPK Sita Rp2,1 Miliar