Temui Bupati Karangasem, Pengusaha Galian C minta izin pindahkan pasir Gunung Agung
Para pengusaha galian C pasca larangan beroperasi mereka harus menanggung beban utang kreditan di Bank yang setiap bulannya terus berjalan.
Usai ditetapkannya status Gunung Agung menjadi awas, segala aktivitas galian C juga dihentikan. Hal itu praktis sebagian besar proyek pisik yang tengah berlangsung tidak bisa dilanjutkan karena langkanya material. Sebab hampir seluruh proyek pisik di Bali mengandalkan pasir dari Karangasem.
Para pengusaha galian C pasca larangan beroperasi mereka harus menanggung beban utang kreditan di Bank yang setiap bulannya terus berjalan.
Terkait ini sejumlah perwakilan pengusaha galian C berizin di Kecamatan Kubu, menemui Bupati Karangasem untuk menyampaikan aspirasi dan konsekuensi yang mereka hadapi sejak larangan itu diterapkan.
Diterima Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, diruang kerjanya, para pengusaha ini memohon agar diberikan kebijakan oleh Pemkab Karangasem.
Mereka memohon untuk bisa memindahkan stok pasir mereka keluar zona berbahaya agar tidak ikut terkena erupsi.
"Kami memohon kebijakan apakah lokasi galian C di Kubu yang berada di zona aman bisa diberikan beroperasi, mengingat proyek APBN dan APBD masih berlangsung, sementara saat ini suplai material pasir macet," ucap I Nyoman Celos mewakili perusahaan Kubu Pasir Mandiri.
Hal serupa juga disampaikan oleh Mangku Surata, pengusaha galian c lainnya. Menurutnya Desa Tianyar Tengah masuk KRB 1, artinya masih memungkinkan bagi pengusaha galian C untuk beroperasi.
"Jika diberikan kebijaksanaan oleh pemerintah dalam pengiriman pasir agar tidak terlalu krodit, kami sudah menyiapkan pelabuhan. Dan itu bisa dipakai bersama-sama guna mengirim pasir ke wilayah Denpasar dan daerah lainnya,” usulnya sembari memohon agar pemerintah mencarikan solusi.
Sebab jika aktivitas galian C di zona KRB I ditutup total maka akan berpengaruh pada aktivitas ekonomi, termasuk nasib para pengusaha galian c yang harus menanggung beban utang di Bank.
Saat ini diakuinya banyak kontraktor atau rekanan yang terpaksa harus membeli pasir keluar Bali, seperti ke wilayah Banyuwangi karena sudah terikat kontrak.
Sementara itu, Bupati Mas Sumatri meminta para pengusaha galian C dan masyarakat bisa lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini.
Terkait dengan permintaan dan usulan dari pengusaha galian C ini, pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim 1623 Karangasem, sebelum kemudian berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur Bali.