Temui Wiranto, peserta aksi 313 minta Sekjen FUI dibebaskan
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, salah satu aspirasi disampaikan peserta aksi adalah meminta pembebasan Sekretaris Jendral Forum Umat Islam (FUI) sebagai tersangka dugaan makar.
Sembilan perwakilan aksi 313 bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, salah satu aspirasi disampaikan peserta aksi adalah meminta pembebasan Sekretaris Jendral Forum Umat Islam (FUI) sebagai tersangka dugaan makar.
"Iya tadi sudah disampaikan, proses pemeriksaan belum selesai kalau di dalam proses hukum acara itukan polisi punya waktu satu kali 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal untuk memutuskan langkah berikutnya. Jadi mohonlah tunggu sampai 1 kali 24 jam," kata Boy di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (31/3).
Terkait barang bukti penangkapan kelima tersangka dugaan makar, Boy mengatakan barang bukti disita berupa dokumen. Dia menegaskan tidak ada ditemukan sejumlah uang. "Ada sejumlah dokumen. Engga ada uang," ungkap Boy.
Selain itu, kata Boy, kelima orang itu pernah melakukan pertemuan. Namun, dia belum memastikan jumlah pertemuannya. "Ada tapi saya belum bisa jelaskan berapa kalinya yang jelas prosesnya ada,"ujarnya
Boy menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait upaya penunggangan aksi 313 oleh kelima tersangka. "Itu yang sedang dikaitkan apa yang ditemukan, ini dikaitkan dengan pemeriksaan dan temuannya seperti apa. Temuan-temuannya dari hasil proses penyelidikan itu menghasilkan info bahan keterangan yang menimbulkan adanya potensi pelanggaran hukum," ucap Boy.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat dapat menunggu selama 1 x 24 jam untuk penyempurnaan pemeriksaan. Kemudian pihak kepolisian akan menentukan sikap terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
"Jadi nanti kita tunggu sampai 1 kali 24 jam dari pihak penyidik Polda akan menentukan sikap terhadap hasil pemeriksaan," tandasnya.