Temukan Chat Mesra dengan Lelaki Lain, Suami Nekat Hajar Istri Pakai Linggis
Bermula dari laporan Y yang mengaku dianiaya oleh suaminya pada 30 Desember 2022. Saat itu pelaku baru saja pulang kerja sekitar pukul 13.00 WIB.
Unit PPA Polres Metro Depok mengamankan pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku adalah WDS (54) yang diamankan di Kp Sidamukti Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.
Korban adalah Y yang merupakan istrinya sendiri. Motifnya karena pelaku cemburu terhadap istrinya.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Mengapa penting untuk melaporkan kasus KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. KDRT dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban, seperti luka, trauma, depresi, stres, atau bahkan kematian.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Bermula dari laporan Y yang mengaku dianiaya oleh suaminya pada 30 Desember 2022. Saat itu pelaku baru saja pulang kerja sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku meminjam HP korban dan pelaku menemukan chat mesra korban dengan lelaki lain," kata Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro WP, Senin (2/1).
Melihat isi ponsel istrinya, pelaku pun marah. Pelaku juga melontarkan kata-kata kasar pada korban. Pelaku kemudian memukul istrinya hingga memar.
"Pelaku menonjok mata kiri korban sebanyak tiga kali, menampar pipi kiri korban satu kali, menampar telinga kiri korban dua kali," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mendorong korban hingga terpentok ke tembok. Kemudian pelaku melihat ada linggis di dekatnya dan memukul korban dengan linggis tersebut.
"Korban dipukul linggis di paha kiri dua kali dan paha kanan satu kali," bebernya.
Kemudian pelaku memukul lemari hingga pintunya lepas dan pelaku mengambil pintu tersebut untuk memukul bagian tumit korban satu kali. Setelah itu pelaku pergi dan istrinya mengalami kesakitan. Beruntung ada saksi yang menolong korban.
"Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong korban," ujarnya.
Atas peristiwa itu korban pun melapor ke Polres Metro Depok. Laporan korban dengan nomor LP/B / 3137 / XII / 2022 / SPKT / POLRES METRO DEPOK / POLDA METRO JAYA langsung ditindaklanjuti. Pelaku kini sudah diamankan.
"Dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT," pungkasnya.
(mdk/eko)