Tenggak miras, Corong nekat jambret tas wanita muda
Hasil aksi kejahatannya, Corong mendapatkan dua buah BlackBerry dan uang tunai Rp 1 juta dan beberapa kartu ATM.
Afif Santo Wibowo alias Corong, tampaknya tak pernah jera setelah bebas dari LP Kedungpane. Betapa tidak, pria bertato tersebut, kembali diamankan polisi karena dilaporkan telah menjambret tas milik wanita muda di Jalan Siliwangi, beberapa waktu lalu.
Corong mengatakan, untuk memuluskan aksinya dia sengaja meminjam motor sang ibu untuk menjambret tas korban di Jalan Siliwangi. Menurut dia, saat itu dia mengajak Tru Nur Sabudiarto, seorang pedagang asongan untuk menjambret tas korban.
"Di jalanan, saya lihat ada wanita yang membonceng sambil membawa tas. Seketika, saya langsung menyerobot tas dia dan kabur," ujar Corong di hadapan penyidik Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/9).
Dari hasil aksi kejahatannya tersebut, dia mendapatkan dua buah BlackBerry dan uang tunai Rp 1 juta dan beberapa kartu ATM. "Waktu itu, saya pinjam motor ibu saya untuk menjambret tas dia (korban)," urainya.
Lebih lanjut, Corong mengaku, saat menjambret dia sedang di bawah pengaruh alkohol karena sempat menenggak miras bersama rekannya.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, menyebut, pelaku dibekuk berdasarkan laporan korban. Dia menambahkan, pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari LP Kedungpane empat bulan lalu. "Saat ini, dia dijerat Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Djihartono.