Teranyar, Aturan Lengkap Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Januari 2022
Aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.
Pemerintah memutuskan untuk mengubah waktu karantina dari luar negeri. Karantina dari luar negeri kini berkurang menjadi 10 hari dan 7 hari. Aturan karantina tersebut sebelumnya berlaku 10 atau 14 hari.
Pada aturan sebelumnya, karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri. Perbedaan masa karantina 10 atau 14 hari tergantung negara asal pelaku perjalanan.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Luhut usai ratas di kantor presiden, Jakarta, Senin (3/1).
Baca juga:
Aturan Berubah, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari 14 Hari jadi 10 Hari
Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pejabat Pemerintah Wajib Lakukan Karantina Terpusat, Jika Tak Mau Bisa di Hotel
Koordinator PPKM Jawa Bali itu menambahkan, angka-angka terkait Covid-19 membaik. Luhut juga menyebut ada dua hari di mana kasus kematian Covid-19 di Indonesia tidak ada alias nihil.
"Kita baru selesai ratas dipimpin oleh Bapak Presiden. Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi zero death," kata dia.
Aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.
Baca juga:
Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi Karantina yang Datang dari Luar Negeri!
Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri 14 dan 10 Hari, Ini yang Membedakan
WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Sedangkan, negara yang tidak memiliki kriteria di atas wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.
Selain itu, surat keputusan tersebut mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat, di antaranya:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Baca juga:
Penjelasan Kemenkes Terkait Beda Hasil Tes Covid-19 Pasien Omicron Lolos Karantina
CDC AS Potong Syarat Isolasi Orang Terpapar Covid Jadi Lima Hari
Transmisi Lokal Omicron, Pemerintah Perketat Karantina dan Lebih Selektif