Terbelit utang Rp 50 juta, makelar barang antik nekat curi mobil
Tersangka stres karena terus didatangi debt collector untuk segera melunasi sisanya. Karena itulah, pelaku nekat mencuri
Mengaku terjerat utang Rp 50 juta, makelar barang antik nekat mencuri mobil Toyota Kijang Innova Nopol L 1677 OS di Jalan Darmo Kali, Surabaya, Jawa Timur. Aksi nekat Daniel Kurniawan (30), asal Lamaru, Balikpapan, Kalimantan Timur itu, tertangkap kamera CCTV.
Tak urung, sehari setelah pencurian, Daniel yang tujuh tahun lalu pernah ditangkap polisi karena kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 20 juta itu, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sawahan oleh pihak kepolisian dari Polsek Tegalsari, Surabaya.
"Dengan berbekal rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban, kita berhasil mengamankan pelaku tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono di Mapolsek Tegalsari, Selasa (21/10).
Dalam pengakuannya, lanjut Sumaryono, pria yang tinggal di Prumahan Oma Indah Menganti Bringkang, Surabaya ini, menjalankan aksinya seorang diri.
"Modusnya adalah mencari lokasi sasaran yang sepi. Setelah mengetahui lokasi sasaran, pelaku masuk rumah dengan cara menjebol gembok pintu pagar menggunakan obeng," papar perwira dengan dua melati di pundak itu.
Setelah berhasil masuk dan mengambil kunci mobil, pelaku langsung membawa kabur Kijang Innova milik korban. Saat beraksi itu, pelaku tidak mengetahui kalau perbuatannya terekam CCTV yang dipasang korban di rumahnya.
"Sehingga begitu tahu mobilnya hilang, korban langsung melapor ke polisi dengan bukti CCTV. Kemudian kita melakukan pelacakan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," katanya lagi.
Selain itu, Sumaryono juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku mengaku nekat mencuri mobil karena terjerat hutang Rp 50 juta.
"Pelaku mengaku, bersama temannya, dia berprofesi sebagai makelar barang antik, yang kebetulan mendapat job dari seseorang penerima pesanan orang Malaysia untuk mencarikan Meja Giok. Pelaku dan rekannya, menerima uang muka Rp 50 juta dari orang tersebut," ungkapnya.
Meja Giok belum didapat, tapi rekan Daniel kabur membawa lari Rp 50 juta dari pemberi job mencari Meja Giok tersebut. "Rekan pelaku berbuat curang dengan membawa kabur uang tersebut. Karena pelaku yang disalahkan, si pemberi uang meminta pelaku harus mengganti Rp 50 juta itu," sambung Sumaryono.
Untuk membayar Rp 50 juta itu sendiri, Daniel diberi toleransi dengan mengansurnya. Rp 1,8 juta sudah dibayarkan. "Namun tersangka stres karena terus didatangi debt collector untuk segera melunasi sisanya. Karena itulah, pelaku nekat mencuri mobil," ucapnya.
Dari catatan pihak kepolisian sendiri, masih kata Sumaryono, Daniel pernah berurusan dengan polisi karena kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 20 juta. "Jadi pelaku ini merupakan residivis kasus penggelapan uang perusahaan Rp 20 juta di tahun 2007 silam," tandas dia.
Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.