Terbelit utang, seorang mekanik bunuh temannya dengan kunci roda
Terbelit utang, seorang mekanik bunuh temannya dengan kunci roda. Mendapat pukulan tersebut ternyata korban tidak meninggal dan sempat bangun kesakitan dan berusaha mencari pertolongan. Melihat hal itu, lanjutnya, AG menghampiri HR dan kembali memukulnya dengan kunci roda yang mengenai dadanya sebanyak satu kali.
Tak bisa bayar utang sebesar Rp 4,1 juta, seorang pemuda berinisial AG alias AJ (23), tega habisi nyawa rekan kerjanya yang sama-sama berprofesi sebagai mekanik berinisial HR. Tak hanya itu, pelaku juga menguras harta korban berupa uang dan bingkisan sirup serta biskuit dari Tunjangan Hari Raya (THR) pemberian bosnya.
Peristiwa keji tersebut terjadi pada Kamis, (22/6) lalu, di sebuah bengkel mobil milik Bos Acong yang terletak di Jalan Peta Utara, Nomor 9, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
"Motif AG melakukan aksi ini adalah karena terbelit utang, dia butuh uang untuk membayar utangnya sehingga pelaku tega membunuh rekan satu kamarnya di bengkel tersebut dan mengambil uangnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, (3/7).
Dari pengakuan pelaku, dirinya mengaku khilaf dan terdesak untuk melunasi utang sehingga tega membunuh rekan satu kamarnya yang sudah dua bulan kerja bareng, menggunakan kunci roda mobil.
"Jadi pada Rabu 21 Juli 2017 sekitar Pukul 19.00 WIB, selesai bekerja pelaku dan korban terlibat pembicaraan seperti biasa di dalam kamar. Pada pukul 23.00 WIB, HR sudah tertidur sedangkan AG masih menonton televisi. Kamis 22 Juli 2017 dini hari, korban terbangun untuk melaksanakan sahur. Setelah sahur korban kembali tidur dan sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka langsung mengambil satu kunci roda yang ada di kamar itu, lalu memukul kepala korban sebanyak enam kali setelah yakin korban meninggal dunia selanjutnya tersangka merogoh kantong korban dan mendapatkan uang sejumlah Rp 2 juta," jelas Andi.
Mendapat pukulan tersebut ternyata korban tidak meninggal dan sempat bangun kesakitan dan berusaha mencari pertolongan. Melihat hal itu, lanjutnya, AG menghampiri HR dan kembali memukulnya dengan kunci roda yang mengenai dadanya sebanyak satu kali.
"Setelah itu tersangka pergi ke Kota Brebes, di sana AG membayar utangnya, setelah itu ia kembali ke rumah keluarganya di daerah Indramayu. Dan tim Jatanras berhasil menangkap di Kabupaten Indramayu tepatnya tanggal 25 saat malam Takbiran," kata Andi.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan petugas, sehingga mengenai betis kirinya.
"AG diancam Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.