Terbukti positif narkoba, seorang pegawai Kemenkum HAM Jambi dipecat
Pemecatan itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi beberapa waktu.
Seorang pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jambi dipecat lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan beberapa hari lalu oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.
"Secara resmi kita telah memecat satu pegawai yang secara sah terbukti mengkonsumsi narkoba dan ini adalah upaya pihak Kemenkum HAM memerangi narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, di Jambi, Selasa (5/4).
Pegawai itu bernama Hengky (38), dia dihukum dengan penindakan administratif berupa pemberhentian tidak hormat.
Pemberhentian ini dilakukan mengingat Hengky berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, dimana Hengky telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga dipandang perlu kepada yang bersangkutan untuk diberhentikan," tegas Dwi dikutip dari Antara.
Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dilakukan langsung pasa kegiatan upacara yang selain dihadiri langsung oleh yang bersangkutan Hengky, juga dihadiri pejabat Kemenkum HAM dan Dirjen Kemenkum HAM.