Terdakwa Pengedar Sabu Teddy Minahasa Ngaku Bantu Polri Tangkap Penyelundup Narkoba
Linda menegaskan tugasnya selama ini membantu Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba dari luar negeri.
Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita membantah tuduhan mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto yang menyebut pekerjaannya sebagai muncikari.
“Saya tidak pernah menjadi muncikari,” tegas Linda dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan polisi? Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diperiksa terkait laporan Arina Winarto (AW) yang merupakan mantan istrinya soal dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Linda menegaskan tugasnya selama ini membantu Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba dari luar negeri. Menurutnya, pekerjaan yang digeluti selama ini sama sekali tak berkaitan dengan muncikari.
“Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveilen juga, sampai berbulan-bulan kami tidak pulang,” ujar dia.
Linda mengungkapkan dirinya hanya bekerja sebagai pencari dana. Kemudian menjual barang-barang antik keluar negeri seperti Brunei Darussalam.
“Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu,” tandas Linda.
Pengakuan Kompol Kasranto
Kompol Kasranto terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu mengaku sudah kenal terdakwa lainnya yakni Linda Pujiastuti alias Anita sudah saling kenal satu sama lain. Karena sudah kenal satu sama lain, Kasarnto memanggil Linda dengan sebutan 'Mami'.
Hal tersebut terungkap saat terdakwa Kasranto dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman meminta Kasranto menjelaskan perkenalan dengannya Anita.
"Pada awal bulan juni, saya mendapat WA dari saudari Linda bahwa WA tersebut berisi 'mas mau ada barang, ada yang mau enggak'," ujar Kasranto di rumah sidang PN Jakarta Barat, Rabu (22/2).
"Saya jawab 'barangnya siapa, mam?' saya mohon maaf, manggilnya mami, karena sudah terbiasa manggil mami," timpal dia.
Melihat Kasranto yang sudah tampak dekat dengan terdakwa Linda. Lantas Hakim menanyakan sudah berapa lama mereka berdua berhubungan.
Kemudian dijelaskan Kasranto yang sudah mengenal sejak tahun 2000 di mana disebutkan dia, Linda berprofesi sebagai muncikari.
"Kenal sebagai apa?" tanya hakim.
"Sebagai teman saja," jawab Kasranto.
"Tahunya profesinya apa," tanya lagi Hakim.
"Dulu profesinya mami itu sebagai sebagai muncikari Yang Mulia," beber eks Kapolsek Kalibaru itu.
Lebih lanjut, Kompol Kasranto kini mengenal Linda bukan lagi sebagai muncikari melainkan sebagai seorang pengusaha
"Dulu muncikari kalau sekarang apa?" ujar Jon Sarman.
"Sekarang wiraswasta Yang Mulia," tutur Kasranto.
"Wiraswastanya apa, jual beli apa, kan saudara sudah kenal dekat?" cecar Hakim.
"Ya saya enggak tahu, yang penting wirausaha," imbuh Kasranto.
PN Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan empat terdakwa yakni Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif dan Kompol Kasranto. Adapun pada sidang kali ini ketiga terdakwa akan dipertemukan dengan Irjen Teddy Minahasa selaku saksi mahkota.
Dalam dakwaannya, keempat terdakwa melakukan jual beli narkoba bersama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Puji Astuti atau Anita.
Mereka pun melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasa 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/tin)