Terima Audiensi Ahmad Dhani, Fadli Zon Samakan Ucapan 'Idiot' dengan 'Sontoloyo'
Menurut Fadli, apa yang diucapkan Dhani sama saja dengan kata 'sontoloyo' yang diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Katanya, dalam kasus itu Jokowi tidak dipolisikan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima audiensi dari musisi Ahmad Dhani Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12) terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani. Setelah pertemuan itu, Fadli menilai pentolan grup Dewa 19 ini tidak bersalah.
Dhani kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena ujaran kata 'idiot' melalui media elektronik oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Namun, Dhani merasa penetapannya sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
"Juga di sini disebut perbuatan tercela dengan menyebut seperti kata bodoh, idiot, bangsat dan sejenisnya, bukan termasuk tindak pidana menuduhkan suatu perbuatan. Sebagaimana dimaksud Pasal 310, 311 dan lain-lain," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12).
Menurut Fadli, apa yang diucapkan Dhani sama saja dengan kata 'sontoloyo' yang diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Katanya, dalam kasus itu Jokowi tidak dipolisikan.
"Menurut saya ini persis seperti kata sontoloyo lah ini ya. Ini bukan suatu tindakan pidana. Apalagi yang mengucapkan juga seorang presiden. Masa ngomong bodoh, bangsat jadi suatu tindak pidana," ungkapnya.
Fadli menilai kejadian ini adalah penghinaan bagi demokrasi Indonesia. Sebab, lanjut dia, kasus itu tidak pantas untuk diproses.
"Karena ini tidak menyangkut unsur-unsur yang menurut pendapat ahli hukum yang juga seorang penyidik di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nanti kalau boleh rekan wartawan kita bagikan, supaya terang dan jelas ya," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku akan melanjutkan keluhan Dhani ke Komisi III sebagai komisi terkait. Termasuk, mengimbau Komisi III untuk memanggil pihak terkait dari Polda Jatim.
"Jadi tindakan dari oknum kepolisian ini harus ada suatu imbangan, suatu pengawasan, supaya tidak terjadi abuse of power tadi. Termasuk tujuannya maksudnya apa harus jelas. Karena saudara Dhani adalah korban dari persekusi," ucap Fadli.
Baca juga:
Merasa Dikriminalisasi Polda Jatim, Ahmad Dhani Curhat pada Fadli Zon
Ahmad Dhani Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Persekusi
Ahmad Dhani Diperiksa Polisi Terkait Laporan Persekusi
Ahmad Dhani Gaji Rp 2,5 juta Admin Pengunggah Ujaran Kebencian di Medsos-nya
Kasus Ahmad Dhani Terkait Utang Piutang di-SP3 Polisi