Terima Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Minta Kominfo Hapus Video Ceramahnya
Yahya menyatakan, tuntutan yang diberikan kepadanya adalah hal yang setimpal, sebagai pembelajaran bagi dirinya untuk menghormati sesama, termasuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Penceramah Muhammad Yahya Waloni menyatakan menerima tuntutan 7 bulan penjara sebagaimana yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Pernyataan itu disampaikan Yahya dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya langsung saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
"Maka dalam kesempatan ini, saya sangat berterima kasih, dari awal saya sudah mengatakan kepada pihak kepolisian, bahkan kepada keluarga saya berapapun tuntutan hukum yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki," kata Yahya usai sidang pembacaan tuntutan JPU.
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Apa yang diresmikan oleh Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi, di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Kenapa Jorien Wallast menelusuri jejak neneknya di Jakarta? Jorien mengatakan, baginya sang nenek sangat special.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
Menurutnya, hukuman yang diberikan kepadanya adalah hal yang setimpal, sebagai pembelajaran bagi dirinya untuk menghormati sesama, termasuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya telah melanggar etika etika publik, saya telah melanggar etika pancasila, saya telah melanggar etika UUD 1945, bahkan bhineka tunggal ika," tuturnya.
Adapun dalam sela-sela pembacaan pleidoinya, Yahya Waloni menyempatkan untuk meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menghapus muatan konten ceramah dirinya yang akhirnya, menyeret ke ranah pidana.
Sebagaimana, yang menjadi unsur ujaran kebencian dalam pokok perkara ini, dikatakan Yahya saat isi ceramah Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal sudirman Kav 29-31 pada 21 Agustus 2019 tahun lalu yang turut singgung istilah keagamaan pada umat kristen.
"Saya mohon kepada hakim yang mulia semua konten video saya terkait dengan bersinggungan yang telah menyakiti, yang telah melukai perasaan saudara saudara saya kaum nasrani, tolong bekerjasama dengan Kominfo dihapus," pinta Yahya.
Termasuk, dirinya juga berjanji akan turut aktif dalam membantu program pemerintah, kepolisian, dan menghindar dari kepentingan-kepentingan isu terkait politik sebagai penceramah.
"Saya tidak akan terjun, saya tidak akan mau terkontaminasi dengan berbagai macam isu politik. Karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama sama kepentingan kepentingan politik," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penceramah Muhammad Yahya Waloni hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan atas perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," kata penuntut umum saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
Tuntutan tersebut diberikan jaksa, karena Yahya dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian di tengah masyarakat. Sebagaimana dakwaan pertama yang telah terpenuhi. Sehingga dakwaan kedua alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana," kata jaksa.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," tambahnya.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/bal)