Terjadi Lagi di RS Siloam Kupang, Keluarga Bawa Paksa Jenazah Pasien Reaktif Covid-19
Kasus pengambilan paksa jenazah pasien kembali terjadi dari Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Teranyar, jasad seorang pria muda yang dinyatakan reaktif Covid-19 yang dibawa keluarga.
Kasus pengambilan paksa jenazah pasien kembali terjadi dari Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Teranyar, jasad seorang pria muda yang dinyatakan reaktif Covid-19 yang dibawa keluarga.
Pasien berinisial LHH (27) yang meninggal seusai menjalani operasi. Dia dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil tes antigen.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal dunia.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jenazah? Sholat jenazah adalah ibadah yang dihukumi fardhu kifayah. Artinya, kewajibannya tidak mengikat ke semua orang. Hukum fardhu ini dapat gugur dari orang yang lain jika sudah ada yang melaksanakannya. Sholat jenazah dilakukan dalam rangka untuk mendoakan orang yang baru saja meninggal dunia sebelum dibawa ke pemakaman.
-
Apa saja rukun sholat jenazah? Terdapat delapan rukun sholat jenazah, yaitu sebagai berikut:1. Berniat (di dalam hati).2. Berdiri bagi yang mampu.3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.7. Takbir keempat membaca doa Allahumma laa tahrimnaa8. Salam
-
Bagaimana cara melakukan sholat jenazah? Tata Cara Sholat Jenazah 1 1. Bacaan Niat Sholat JenazahMelansir dari NU Online, bacaan niat sholat jenazah wajib digetarkan dalam hati. Apabila dilafalkan secara lisan, bacaan niat sholat jenazah adalah sebagai berikut:Jenazah Laki-lakiUsholli ‘ala hadzal mayyiti fardhal kifayati lillahi ta'ala.Jenazah PerempuanUsholli ‘ala hadzihil mayyitati fardhol kifayati lillahi ta’ala.
-
Bagaimana tata cara Sholat Jenazah? Jika sholat pada umumnya dilakukan dengan gerakan rukuk, sujud, tasyahud awal dan akhir, dan lain sebagainya, sholat jenazah tidak begitu.
Kasus pengambilan paksa jenazah LHH kini diselidiki pihak Kepolisian. "Iya betul, masih proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna saat dihubungi, Kamis (22/7).
Krisna menjelaskan, awalnya keluarga sudah setuju agar jenazah LHH dimakamkan dengan protokol Covid-19. Namun, tiba-tiba datang anggota keluarga lain yang tidak terima pria itu dinyatakan positif Covid dan langsung membawa jenazahnya pulang.
"Dari keluarga, sebagian keluarga sebetulnya menyetujui. Tapi ada keluarga yang baru datang, mereka langsung memaksa mengambil, dan kemudian juga anggota saat itu terbatas, akhirnya jenazah itu sempat dibawa ke rumah," tuturnya.
Keluarga ngotot membawa jenazah LHH pulang karena pria itu awalnya diketahui hendak menjalani operasi kanker prostat pada Rabu (21/7) dini hari. Namun, pada pukul 07.57 Wita, dia dinyatakan meninggal dunia.
Tim medis RS Siloam sempat melakukan rapid test antigen kepada LHH. Dari hasil tes itu, LHH reaktif Covid-19.
Sekitar pukul 11.30 Wita, anggota keluarga tidak terima LHH harus dimakamkan menggunakan protokol Covid-19. Mereka membawa paksa jenazah.
Namun saat tiba di rumah duka, lanjut Krisna, jenazah LHH tidak sempat diturunkan dari mobil. Pihak Kepolisian dan satgas berhasil bernegosiasi dengan keluarga.
"Tapi tidak sempat diturunkan, hanya di kendaraan dan kemudian baca doa bersama. Kemudian atas negosiasi dari Polri dan Satgas, kemudian mereka bersedia untuk dimakamkan secara protokol Covid-19," terang Krisna.
Setelah itu, kata Krisna, jenazah LHH dimakamkan dengan protokol Covid-19. Bagaimanapun juga, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif melalui Krisna menyampaikan kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi. Pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 akan diproses hukum.
"Iya, jadi diambil dari RS untuk keluarganya dibawa ke rumah. Tapi belum sempat diturunkan. Mereka menyetujui dan hanya berdoa beberapa menit, kemudian dimakamkan oleh satgas dengan protokol Covid-19," ucapnya.
Kasus ini masih didalami polisi. "Nantinya kapolda juga sudah menyampaikan ini tidak akan dibiarkan. Tapi apabila terjadi lagi akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Sabtu (17/7) pagi, juga terjadi insiden pengambilan jenazah dari RS Siloam Kupang. Ketika itu keluarga membawa paksa jenazah perempuan berinisial GM dan membawanya ke rumah duka di Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Saat itu, keluarga tidak terima kalau GM dikategorikan meninggal karena Covid-19. Mereka memandikan dan memakamkan sendiri jenazah perempuan itu.
Polisi kemudian melakukan swab test antigen terhadap keluarga yang mengambil paksa jenazah pasien GM. Dari swab test antigen yang digelar Polsek Kelapa Lima dan Lurah Airmata terhadap 10 anggota keluarga dan kerabat dekat GM, suami beserta anaknya reaktif Covid-19.
Baca juga:
VIDEO: Tolak Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19, Keluarga Ambil Jenazah di RS
Viral Video Warga Lamongan Salatkan 5 Jenazah Bersamaan Dalam Sehari
Bantu Evakuasi Korban Covid-19, 3 Kendaraan Dinas di Tangerang Jadi Mobil Jenazah
Sehari 8 Warga Yogyakarta Meninggal Dunia saat Isolasi Mandiri
Kasus Ambil Paksa Jenazah di RSUD Tanjungpinang, Satgas Covid-19 Diperiksa Polisi
Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Murka, Bongkar Ada Kartel Pembakar Jenazah Eks Corona