Terkendala SK gubernur, pengeboran sumur gas di Sidoarjo ditunda
Dari tiga izin yang harus diurus, PT Lapindo baru merampungkan satu.
PT Lapindo Brantas memastikan menunda aktivitas pengeboran sumur gas baru di Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Sesuai jadwal, aktivitas pengeboran sumur baru itu akan dilakukan bulan Maret 2016. Sebab, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang menjadi bekal tim kajian untuk meneliti kondisi di Sidoarjo, sampai saat ini belum turun.
"Memang kami menunda dulu. Sebenarnya, semua sudah siap. Bahkan, pengeboran itu, sebenarnya sudah bisa kita lakukan 2015 lalu. Tapi kami masih harus mengurus semua perizinannya, sehingga menunda sementara kegiatan yang akan kami lakukan," terang Vice Presiden Corporate Communication Lapindo Brantas Inc Hesti Armiwulan, Jumat (12/2).
Hesti yang mendampingi Vice President Operations Lapindo Brantas Harsa Harjana di Surabaya untuk memaparkan kondisi lokasi pengeboran sumur gas di Tanggulangin (TGA) 6 dan 10 itu, juga mengaku, ketika semua perizinan siap, maka aktivitas pengeboran bisa dilakukan.
Sementara saat ini, kata Hesti, pihaknya sudah mengantongi satu dari tiga perizinan yang masih harus dilalui PT Lapindo Brantas.
"Mekanisme ada tiga perizinan. Memang tidak mudah mengurus perizinan ini, karena ada banyak hal yang harus kita lalui. Saat ini, baru satu perizinan yang sudah kita kantongi, yaitu izin soal lingkungan dari Pemkab Sidoarjo," jelasnya.
Terkait SK Gubernur Jawa Timur, yang belum juga turun? "Itu juga salah satu pertimbangan Lapindo Brantas menghentikan kegiatan. Itu kan ada rekomendasi dari gubernur untuk menghentikan sementara, sambil menunggu gubernur membentuk tim kajian. Nah, tim kajian ini otoritas gubernur, dan Lapindo Brantas mengapresiasi dan siap membantu data-data yang diperlukan tim kajian."
Namun jika SK ini tidak juga turun, masih kata dia, PT Lapindo masih tetap akan menunggu.
"Saya kira apa namanya? Ini bergantung dari beberapa pihak. Ada gubernur, gubernur yang mewakili pemerintah pusat, kemudian ada Kepala SKK Migas, ada Kementerian ESDM, mereka yang berhak menyampaikan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Kajian dari Pusat Studi dan Kebencanaan dan Perubahan Iklim, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) yang ditunjuk oleh Pemprov Jawa Timur, untuk memastikan keamanan lokasi baru pengeboran gas PT Lapindo Brantas, mengaku belum mengantongi SK tersebut.
"SK belum turun, bagaimana kita mau bekerja, kalau belum mendapat SK dari gubernur?" kata Ketua Tim Kajian, Amin Widodo saat mengikuti acara Focus Group Discussion (FGD) di Surabaya, Rabu lalu (10/2).
Tim khusus ini sendiri, ditunjuk Pemprov Jawa Timur pada Januari lalu, dan akan bekerja selama tiga bulan, terhitung mulai awal Febuari. Namun, hingga pertengahan bulan, SK itu masih belum turun.
Terkait SK yang belum juga turun ini, Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengaku, semua bergantung pada pemerintah pusat. "(SK) belum. Kita sudah sampaikan ke (pemerintah) pusat. Itu masih dalam proses. Yang jelas kita sudah kirim surat ke SKK Migas, kita tunggu keputusan dari pusat," singkat Gus Ipul.
Seperti diketahui, rencana pengeboran sumur gas baru oleh PT Lapindo Brantas di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin ini, sempat ditentang warga sekitar. Sebab, mereka trauma dengan kejadian 2006 silam di Kecamatan Porong. Akibat aktivitas pengeboran waktu itu, lumpur panas meluber dan menenggelamkan sejumlah desa. Dan sampai saat ini, ganti rugi yang diterima warga dalam peta terdampak, belum dipenuhi 100 persen.