Terlibat kasus narkoba, 2 sipir Rutan Cilodong dinon-aktifkan
Diakui Rachman, pihaknya sudah mencurigai salah satu dari pegawainya itu dekat dengan satu narapidana.
Kepala Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Sohibur Rachman telah memberhentikan sementara dua oknum pegawainya berinisial FD dan DS yang terlibat kasus narkoba. Kedua oknum itu adalah kini diamankan Polda Jawa Timur.
FD dan DS adalah petugas di bagian pengamanan Rutan Cilodong Depok. Keduanya diciduk polisi Polda Jawa Timur pekan lalu di Cijantung, Jakarta Timur. "Kami terima info tersebut dan benar ada dua staf kami yang diamankan Polda Jawa Timur terkait kasus penyalahgunaan narkotik," kata Rachman di Depok, Rabu (8/2).
Keduanya ditahan karena penyidik memiliki bukti kuat keterlibatan mereka. Namun tidak dideskripsikan barang bukti dimaksud. Diakui Rachman, pihaknya sudah mencurigai salah satu dari pegawainya itu dekat dengan satu narapidana.
"DS dicurigai ada kedekatan emosional dengan salah satu narapidana narkotik," ungkapnya.
Atas dasar kecurigaan itu Rachman pun melakukan interogasi. Tindak lanjutnya pada Desember sudah diambil langkah dengan proses dengan BAP terhadap DS. "Kemudian pada 12 Januari lalu kami membuat nota dinas bahwa DS dilarang berada di area hunian. Ini adalah bagian dari proteksi kami," katanya.
Saat ini keduanya sudah diberhentikan sementara. Surat pemberhentian sudah dikeluarkan dan dikirimkan ke Pusat. Untuk FD kata dia karena masuk golongan II, suratnya langsung direspon oleh Kantor Wilayah Jawa Barat. Sedangkan untuk DS karena golongan III maka akan diteruskan ke kanwil dan diberhentikan sementara.
"Sudah kami berhentikan sementara. Kami menganggap ini sebagai musibah dan ini juga tantangan untuk membina personel kami ternyata tidaklah mudah," tukasnya.