Terlibat narkoba, 2 polisi di Tebing Tinggi ditangkap bersama warga
Petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik kecil berisi kristal sabu-sabu, 1 alat isap sabu atau bong, 3 kaca pirex, 2 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 mancis, 18 plastik kecil kosong, dan 1 unit HP Samsung.
Polisi seharusnya mengayomi dan memberi teladan kepada masyarakat. Namun apa yang dilakukan 2 personel Polres Tebing Tinggi ini amat memalukan. Yaitu Brigadir FH alias Ferry (36) dan Brigadir DS alias Devis (37) yang dibekuk karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba bersama seorang warga, BI alias Budes (41).
Brigadir FH merupakan warga Kompleks Perumahan Polisi Jalan Pahlawan dan Brigadir DS, warga Jalan Sudirman Sri Padang Rambutan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di kawasan Jalan Gunung Sorek Merapi, Rabu (16/11) malam.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala dan Kanit Provost Polres Tebing Tinggi, Iptu Yanbert Hutagalung, membenarkan penangkapan itu. Brigadir FH yang bertugas di Satuan Sabhara dan Brigadir DS Polsek Dolok Merawan ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polres Tebing Tinggi.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik kecil berisi kristal sabu-sabu, 1 alat isap sabu atau bong, 3 kaca pirex, 2 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 mancis, 18 plastik kecil kosong, dan 1 unit HP Samsung.
MT Sagala menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang tentang dugaan penggunaan narkotika di kediaman BI. Informasi itu langsung diselidiki petugas.
"Ketika dilakukan penggerebekan, petugas Satres Narkoba menemukan tersangka BI dan Brigadir DH," jelas Sagala, Jumat (18/11).
Setelah diperiksa, BI mengaku narkoba itu diperoleh dari Brigadir FH dan dia pun langsung ditangkap.
Dalam kasus ini, BI dan FH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009. Sementara Brigadir DS dijerat dengan Pasal 131 Undang-undang No 35 Tahun 2009.
MT Sagala menambahkan kedua personel Brigadir FH dan Brigadir DS juga akan menjalani sidang disiplin.
"Setelah keduanya menjalani sidang dan mendapatkan vonis di pengadilan," pungkasnya.
Baca juga:
Polda NTB terus selidiki asal usul narkoba milik Bripka SW
Ratusan gram sabu dan belasan kilogram ganja dibakar Kejari Bogor
Polisi gerebek pasangan kekasih asyik nyabu di kamar hotel
Panglima sindir prajurit jadi bandar: Sangat berbahaya!
Narkoba senilai Rp 1,3 miliar diamankan dari sejoli di Bali
BNN tembak dua bandar narkoba di Kosambi, satu WN China ditangkap
Mayat dengan kepala terbungkus lakban bergelimpangan di Filipina
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.