Terlibat narkoba & mabuk-mabukan, 3 anggota Polda Malut dipecat
Terlibat narkoba & mabuk-mabukan, 3 anggota Polda Malut dipecat. Sebelumnya, tokoh masyarakat di dua kelurahan menyarankan agar Kapolda menindak tegas oknum anggota yang terlibat mengonsumsi minuman keras (miras) dan berbuat onar di masyarakat.
Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Achmat Juri memecat tiga anggotanya. Mereka terlibat kasus narkoba dan pidana lainnya.
"Tindakan tiga oknum anggota polisi itu tentunya merusak nama baik polisi dan langkah pemecatan itu sudah sesuai dengan prosedur," ujar Achmat seperti diberitakan Antara, Kamis (27/7).
Surat pemecatan tersebut sudah ditandatangani Achmat. Pemecatan tersebut sebagai efek jera dan peringatan bagi anggota polri lainnya untuk tidak nekat bertindak melawan hukum.
"Kami melakukan langkah itu sebagai efek jera bagi anggota lainnya dan saat ini masih dalam proses sidang atas kasus yang mereka alami tersebut," ujarnya.
Menurut dia, tiga oknum anggota polisi yang terlibat kasus disersi, narkoba dan kasus pidana umum itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim Propam Polda Malut dan sidang internal.
"Saya belum sampai sebulan telah menandatangani pemecatan oknum anggota Polda Malut sebanyak tiga personel," tandasnya.
Achmat yang belum genap satu bulan bertugas di Maluku Utara ini akan mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat di masa kepemimpinannya. Serta berpegang pada konsep cinta sebagai langkah preventif dalam mencegah segala bentuk keburukan, sehingga tetap konsisten mengambil tindakan tegas jika ada oknum anggota yang terlibat masalah.
"Kaitannya dengan anggota harus konsisten dengan aturan yang ada. Manakala ada personel yang bersalah tetap ditindak tegas," kata Kapolda.
Dia menjamin, tidak akan melindungi oknum anggotanya yang terlibat dalam berbagai kasus dan sanksi siap diberlakukan sesuai dengan pelanggarannya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat di dua kelurahan menyarankan agar Kapolda menindak tegas oknum anggota yang terlibat mengonsumsi minuman keras (miras) dan berbuat onar di masyarakat.