Terlilit Utang Pinjol, Pengangguran di Bali Bawa Kabur HP Iphone 14 Promax Rp29 Juta
Modusnya pelaku mengajak korban bertemu di lobi dan berpura-pura menginap di hotel.
Kepolisian Polsek Kuta, Bali, berhasil menangkap Imam Muarifin pelaku pencurian handphone merk Iphone 14 Pro Max karena terbelit utang Pinjaman Online (Pinjol) sebesar Rp 3 juta.
Pelaku diketahui asal Trenggalek, Jawa Timur dan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli online dengan sistem cash on delivery (COD).
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kapan warung bakso pentol tersebut viral? Dalam beberapa hari terakhir, pentol bakso di Desa Mergawati, Kroya, Kabupaten Cilacap itu sedang viral-viralnya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Dia terlilit utang pinjol sekitar Rp 3 juta, (melakukan pencurian) mau bayar utang ke pinjol dan utang pribadinya," kata Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita, di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3).
Kronologinya, pada Minggu (5/3) Maret sekitar 12.00 WITA bertempat di Hotel Ohana, di Jalan Kubuanyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, korban bernama Novia Aulia Fransiska dari toko Aimudin Store korban mendapat chat dari seseorang atau pelaku untuk pembelian Iphone 14 Pro Max yang disepakati dengan harga Rp 29.500.000.
Kemudian, handphone tersebut akan diantar besok paginya dan pada hari Minggu (5/3) sekitar pukul 12: 10 WITA korban bertemu dengan pelaku di TKP dan menyerahkan handphone tersebut kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku bilang akan mengambil uang ke kamar tetapi setelah ditunggu sekitar dua jam korban tidak kembali.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 29.500.000 dan dilaporkan ke Polsek Kuta," imbuhnya.
Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (24/3) sekitar pukul 16.30 WITA pelaku berhasil ditangkap di Pusat Gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Bali.
Pelaku yang diketahui seorang pengangguran mengakui atas perbuatannya yang telah membawa kabur handphone milik korban yang belum dibayar saat COD. Kemudian, modusnya pelaku mengajak korban bertemu di lobi dan berpura-pura menginap di hotel.
Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur handphone tersebut digadaikan di Pusat Gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar sebesar Rp 17.200.000.
"Pelaku mengaku menerima uang dari hasil gadai handphone tersebut sebesar Rp 15 juta karena dipotong administrasi sebesar Rp 2.200.000. Pelaku mengaku uang hasil gadai handphone tersebut sebesar Rp 15 juta sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang pinjol," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(mdk/ded)