Ternyata Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pilkada
Sebanyak 92.442 KPPS akan bertugas saat Pilkada Sumsel 27 November nanti.
Sebanyak 92.442 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dilantik dan bertugas dalam pemilihan kepala daerah di Sumatera Selatan. Mereka akan bertugas di 13.206 tempat pemungutan suara (TPS) di 3.249 kelurahan dan desa di Bumi Sriwijaya.
Dalam setiap TPS terdapat tujuh KPPS yang terdiri atas ketua dan anggota. Mereka juga dibantu oleh anggota Linmas.
Anggota KPU Sumsel Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rudiyanto Pangaribuan menjelaskan, suksesi pilkada bergantung salah satunya dari profesionalitas KPPS. Karena itu peran mereka sangat penting dan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada.
"Baik atau buruknya pelaksanaan pemilihan ada di tangan KPPS, sehingga dalam melaksanakan tugas diminta tidak ngawur. KPPS-nya benar, penyelenggaraannya benar tapi kalo KPPS-nya ngawur, PPK-nya bisa kena ganti," ungkap Anggota KPU Sumsel Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rudiyanto Pangaribuan, Selasa (8/11).
Rudiyanto menyebut KPPS nantinya mengikuti bimbingan teknis terkait tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Masa kerja KPPS selama satu bulan, terhitung sejak 7 November sampai 8 Desember 2024.
"Kemarin sudah dilantik dan nantinya mengikuti bimtek agar bekerja sesuai aturan," kata Rudiyanto.
Selama bertugas, ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu dan anggota mendapat Rp850 ribu. Total anggaran yang disiapkan untuk honor KPPS pada pilkada Sumsel kali ini sebanyak Rp79,23 miliar.
Sementara honor linmas diberikan sebesar Rp650 ribu sehingga total anggaran yang disiapkan KPU Sumsel sebesar Rp8,58 miliar.
"Kami berharap semua petugas yang diberikan amanah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya agar pilkada berjalan sukses," kata Rudiyanto.