Terpidana mati Amir Aco simpan sabu di sel, pemeriksaan di BNNP alot
Sabu itu ditemukan sipir saat penggeledahan rutin usai apel pagi, Senin (9/11).
Amiruddin bin Amin alias Amir Aco (32 tahun), terpidana mati kasus kepemilikan sabu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, Jalan Rutan, Gunung Sari, Makassar. Namun bukan berarti dia akan menghirup udara bebas, melainkan guna menjalani pemeriksaan lantaran kembali terjerat kasus sama.
Petugas menemukan narkotika jenis sabu di kamar tahanannya, Senin (9/11) pagi. Hingga malam ini, Amir Aco merupakan warga Kalimantan Timur berdarah Bugis itu masih berada di kantor Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. Dia sudah divonis mati, dan saat ditahan di Lapas Balikpapan kabur ke Makassar. Di Makassar dia tertangkap dalam kasus serupa.
"Amir Aco ini kita masih periksa. Kayaknya pemeriksaannya ini alot. Jadi maaf belum bisa beri keterangan lebih banyak," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosna Tombo, saat dikonfirmasi via ponselnya.
Amir Aco kembali tersangkut kasus narkoba, karena di loker pakaiannya terselip narkoba jenis sabu seberat 76 gram, dalam 22 kemasan plastik. Narkoba itu ditemukan saat penggeledahan rutin digelar tim internal rutan usai apel pagi, sekitar pukul 08.00 WITA.
Kepala Rutan Makassar, Surianto mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) berjumlah tiga orang. Tim Pulbaket ini bertugas mengusut hasil temuan dari penggeledahan pagi tadi.
"Kita berikan otoritas ke tim Pulkabet ini untuk membuka rekaman CCTV. Di rekaman itu antara lain bisa dilihat siapa yang masuk ke rutan, siapa yang berkunjung," kata Surianto.