Tersangka kerusuhan Tanjungbalai menjadi 17 orang
9 Orang jadi tersangka pengrusakan, 8 sisanya karena melakukan penjarahan.
Jumlah tersangka dalam kerusuhan SARA di Tanjungbalai, Sumut, bertambah lima orang menjadi 17 orang. Sembilan di antaranya merupakan tersangka perusakan dan 8 lainnya disangka melakukan penjarahan pada Jumat (29/7) malam hingga Sabtu (30/7) dinihari itu.
"Total kita sudah menetapkan 17 tersangka, terdiri dari 9 tersangka perusakan, sisanya kasus penjarahan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (1/8) malam.
Para tersangka kasus penjarahan yaitu MARP (16), A (21), dan MIL (17), yang diduga telah mencuri pelak mobil dan radio di depan SMP 10.
Lalu, AAM (18) yang melakukan pencurian DVD player di tempat ibadah Selat Lancang, FP (16), AP (18), dan MRM (17) yang mencuri tabung gas warna biru di tempat ibadah Jalan Lancang. Kemudian MG (21), yang disangka mencuri alat pertukangan berupa bor listrik
Sementara pelaku pengrusakan terdiri dari, MH (19), HR (27), ZP (17), dan AR (27). Terdapat tambahan lima tersangka pengrusakan yaitu R (22), Z (18), AM (17), MRR (19) dan MI (21).
Polisi juga terus melakukan pengembangan. Sekurangnya 39 saksi sudah diperiksa. Para tersangka pun dibawa untuk mencari tersangka lainnya.
Selain itu, ke-17 tersangka juga menjalani tes urine. Pemeriksaan dilakukan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Tanjung Balai, Sumut. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu, Jumat (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi massa dipicu protes seorang warga terhadap azan masjid di Jalan Karya, Tanjungbalai.