Tersangka Penyeru Tak Pasang Foto Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus kasus ujaran kebencian, Asteria Fitriani telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Permohonan penangguhan penahanan dilayangkan oleh pihak keluarga Asteria.
Tersangka kasus kasus ujaran kebencian, Asteria Fitriani telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Permohonan penangguhan penahanan dilayangkan oleh pihak keluarga Asteria.
"Sudah (ajukan), itu kan haknya tersangka, dia punya hak untuk mengajukan dan diatur oleh undang-undang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
Kendati demikian, Budhi mengaku kalau keputusan diterima atau tidaknya penangguhan penahanan merupakan hak penyidik yang akan mempelajarinya dan akan melihat unsur subjektif dan objektif dari permohonan tersebut.
"Tapi kan keputusan di penyidik, penyidik akan mempelajari permohonan tersebut kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektif nya. Unsur subjektif adakah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin bisa dikabulkan. Tinggal unsur objektifnya seperti apa," beber Budhi.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan status tersangka kepada Asteria Fitriani usai memposting ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya. Dia menyerukan agar tak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7).
Atas perbuatannya, Asteria diancam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Miliar," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat Asteria Fitriani menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, dalam akun tersebut ia menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.
"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?. Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tulisan Asteria dalam akunnya.
Baca juga:
Serukan Tak Pasang Foto Presiden dan Wapres, Asteria Fitriani Jadi Tersangka
Curhat Trio Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam Jokowi Minta Bantuan Prabowo
Polisi Limpahkan Berkas Perkara HS, Pengancam Penggal Kepala Jokowi
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Izinkan PKI di Indonesia
Polisi Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi
Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa