Tersangka Rasial Insiden Asrama Mahasiswa Papua Tulis Surat Permohonan Maaf
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Syamsul, Hishom Prasetyo mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mempertimbangkan melakukan upaya penangguhan penahanan serta upaya hukum pra peradilan.
Tersangka diskriminasi ras atau rasial, Syamsul Arifin, staf Kecamatan Tambaksari, meminta maaf pada mahasiswa Papua di Surabaya. Permintaan maafnya ini, dituangkannya ke dalam selembar kertas surat.
Dalam surat tersebut, Syamsul atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf kepada masyarakat Papua, atas perbuatan yang dilakukannya.
-
Apa definisi rasisme yang paling umum? Rasisme secara umum dapat diartikan sebagai serangan sikap, kecenderungan, pernyataan, dan tindakan yang mengunggulkan atau memusuhi kelompok masyarakat terutama karena identitas ras.
-
Bagaimana warga Musi Rawas menjemur pakaian? Korban banjir memanfaatkan atap rumah untuk menjemur pakaian
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan Ria Ricis mengalami ancaman? Selama 5 hari terakhir. mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu
-
Apa yang terjadi pada warga Musi Rawas? Banjir memaksa warga Musi Rawas beraktivitas di atap rumah
-
Apa yang dilakukan Rohingya ini? Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Dalam surat tersebut, intinya Syamsul mengaku tidak bermaksud melecehkan atau menghina suku atau etnis apapun. Namun, tindakannya semata hanyalah bentuk kekecewaannya atas pelecehan harga diri bangsa, berupa simbol negara bendera merah putih yang dimasukkan ke selokan.
Berikut, isi lengkap surat Syamsul Arifin yang ditunjukkan oleh salah satu kuasa hukumnya:
'Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.
Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.
Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan.'
Bagi saya NKRI harga mati
Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.'
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Syamsul, Hishom Prasetyo mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mempertimbangkan melakukan upaya penangguhan penahanan serta upaya hukum pra peradilan.
"Klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan," kata Hishom, Selasa (3/9).
Sebelumnya, Syamsul Arifi yang disebut polisi berinisial SA merupakan salah satu orang yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua. Aksinya itu disebut polisi terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Syamsul merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang berdinas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Atas perbuatannya kini ia disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga:
Ini Sosok 2 Jenderal Putera Asli Papua Jadi Pangdam Cendrawasih & Kasuari
WNA Dibatasi Masuk, Anggota DPR Sebut Cegah Masalah Papua Diinternasionalisasi
Penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Masih Tolak Kedatangan Tamu
Bertahap, Pembukaan Blokir Internet di Papua & Papua Barat Dilakukan Mulai Besok
Wiranto Beberkan Alasan Batasi Akses WNA ke Papua dan Papua Barat
Fadli Zon Desak Jokowi Segera Datang dan Berkantor di Papua