Terungkap Sepatu Dipakai Mario Dandy saat Rekonstruksi, Punya Penyidik
Menurut Hengki, dipinjamkannya sepatu kepada Mario Dandy adalah untuk menyesuaikan situasi saat kejadian penganiayaan. Dimana Mario memang memakai sepatu yang hampir serupa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi meminta agar publik tidak berpersepsi lain atas sepatu yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat rekontruksi. Sebab, sepatu itu adalah milik salah satu penyidik yang dipinjamkan.
"Jadi jangan ada persepsi lain, itu sepatu penyidik atas nama Bripka Hary," kata Hengki dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Minggu (12/3).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
Menurut Hengki, dipinjamkannya sepatu kepada Mario Dandy adalah untuk menyesuaikan situasi saat kejadian penganiayaan. Dimana Mario memang memakai sepatu yang hampir serupa.
"Sepatu itu milik penyidik, dipinjamkan kepada mario untuk menyesuaikan situasi yang sebenarnya. Di mana saat kejadian MDS menggunakan sepatu saat melakukan penganiayaan," kata dia.
Sehingga, Hengki mengatakan dengan pemakaian sepatu yang digunakan menginjak dan menendang ke arah vital kepala dan kepala belakang (Tengkuk) kedepannya bisa jadi analisa bagi penyidik.
"Penyidik bisa menganalisis apakah sepatu tersebut merupakan instrumental delik (alat kejahatan) yang bisa berpengaruh terhadap fatalitas luka terhadap korban," ucapnya.
Sebelumnya, Selain aksi sadis pelaku, ada satu hal yang menarik perhatian.
Ialah sepatu yang dikenakan Mario Dandy Satriyo. Dandy tampil berbeda dari Shane Lukas, tersangka lainnya.
Memakai rompi tahanannya yang terlihat rapih dengan warna oranye yang terang. Berbeda dengan Shane Lukas yang rompi tahanannya terlihat lusuh. Hal itu terlihat saat proses reka adegan yang dijalani oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19), dan peran pengganti AG.
Yang paling menyita perhatian alas kaki yang dipakai Mario Dandy. Dia mengenakan Sepatu Basket Nike Fly By Mid 2 berkelir hitam.
Melansir dari sejumlah situs marketplace, harga sepatu Mario dibanderol dengan harga sekitar Rp 900.000 hingga Rp 1.000.000. Berbeda dengan Mario, Shane hanya menggunakan sendal merek Porto seharga Rp30.000.
Tak hanya penampilan, gelagat Mario Dandy pada saat rekontruksi juga menyedot perhatian. Keduanya tampak sedih pada saat memperagakan sejumlah adegan.
Bahkan, Shane sempat mengepalkan tangan ke atas mirip seperti orang yang sedang berdoa. Momen itu terjadi pada saat Mario Dandy memperagakan dengan brutal adegan penganiayan terhadap David.
Kasus Penganiayaan
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.