Tiap akhir pekan, hotel murah di Surabaya jadi tempat mesum
Sebanyak 37 pasangan mesum berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sejak Sabtu (31/8) hingga Minggu (1/9).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengamankan sekitar 37 pasangan muda-mudi yang berbuat mesum dalam operasi rutin di sejumlah tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang digelar pada Sabtu (31/8) hingga Minggu (1/9) dini hari.
Komandan Kompi Satpol PP Surabaya Iskandar Danki mengatakan operasi rutin berupa penertiban izin RHU dan yustisi itu, pihaknya berhasil mengamankan 37 pasangan mesum di Hotel Sulawesi Gorontalo dan Hotel Kembang.
"Meski manajemen hotel kurang kooperatif, kami tetap melakukan pemeriksaan terhadap semua tamu. Kami menemukan ada sejumlah pasangan yang tidak bisa menunjukkan identitas yang sama layaknya suami istri," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, dari 74 kamar yang ada di hotel itu, Satpol PP berhasil menciduk enam pasangan pria dan wanita yang tidak bisa menunjukkan identitas yang sama layaknya suami istri alias pasangan mesum.
Selain itu, kata dia, petugas bergeser ke Hotel Kembang di Jalan Pasar Kembang Surabaya yang selama ini sangat dikenal sebagai hotel murah untuk pemuas nafsu birahi. Hasil dari operasi itu, dari 40 kamar yang terisi ternyata berhasil dijaring 31 pasangan mesum.
Iskandar mengatakan razia terhadap sejumlah hotel yang diduga kuat sebagai tempat usaha yang melanggar kesusilaan akan terus dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan kepada pengusaha hotel di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan operasi yang sama terhadap sejumlah hotel yang diduga kuat digunakan sebagai tempat usaha yang melanggar kesusilaan alias mesum," katanya.
Hal ini dikarenakan sudah jelas dalam aturan yang tertuang dalam ketentuan bagi pemegang daftar usaha pariwisata untuk hotel non bintang Pasal 3 butir 3.7 tentang turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
Tidak hanya itu, kedua hotel mesum ini juga di jerat dengan Pasal 4 butir 4.8 tentang penyalahgunaan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan.
Sehingga setiap pengusaha yang melanggar ketentuan akan mendapatkan tahapan sanksi mulai dari teguran, pembekuan sementara tanda daftar usahanya, pembatalan tanda daftar usaha pariwisata, penyegelan/penutupan tempat usaha, denda administrasi maksimal Rp 50 juta, yang terakhir dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Sementara untuk kafe Milenium di kawasan Jalan Embong Malang dengan terpaksa dilakukan penutupan sementara oleh petugas Satpol-PP kota Surabaya karena telah beberapa kali melakukan pelanggaran yang sama yakni terkait perizinan usahanya.