Tiga terdakwa kasus duel ala gladiator jalani sidang di PN Kota Bogor
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang perdana kasus duel ala gladiator, Selasa (17/10). Ketiga terdakwa yakni AB, MS, dan HK, turut dihadirkan dalam persidangan itu.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang perdana kasus duel ala gladiator, Selasa (17/10). Ketiga terdakwa yakni AB, MS, dan HK, turut dihadirkan dalam persidangan itu.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Dewi Lestari mengatakan, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ana Yulina digelar secara tertutup. Hal itu mengingat para terdakwa masih di bawah umur.
"Hari ini sidang pertama. Agendanya pembacaan surat dakwaan," ucap Dewi, di Kantor PN Kota Bogor.
Dalam sidang tersebut, sambung Dewi, terdakwa didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya masing-masing.
Dirinya melanjutkan, dalam persidangan yang melibatkan anak-anak, pengadilan hanya punya batas waktu sampai 25 hari.
"Karena ini menyangkut anak-anak. Sidang juga dilakukan tertutup, kecuali saat putusan," katanya.
Sementara itu, Parsiholan, kuasa hukum dari salah satu terdakwa, menuturkan, sidang lanjutan akan diagendakan pada Kamis (19/10).
Parsiholan menyebut, sidang lanjutan nantinya akan ada pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
"Dari rangkaian cerita ini, sebenarnya klien kami juga korban dari tradisi bom-boman (duel ala gladiator) itu," sebutnya.
Parsiholan mengaku, belum bisa berkomentar banyak perihal agenda persidangan hari ini. Tim kuasa hukum, lanjut dia, akan berkomentar setelah sidang lanjutan digelar Kamis esok.
"Terkait dakwaan akan kami komentari nanti saat eksepsi, tentunya tidak semua dakwaan itu sesuai ya, ada beberapa yang tidak sesuai," pungkasnya.