Tiktok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan
Dalam surat laporan polisi itu, ada dua terlapor atas nama Aretha Mozza dan Max. Mereka diduga telah melakukan penipuan melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU alias money laundering.
Polisi menerima adanya laporan terkait dugaan penipuan dari layanan aplikasi Tiktok Cash. Aduan itu bernomor LP/B/0105/II/2021/Bareskrim dengan tanggal pelaporan 15 Februari 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya laporan tersebut.
-
Kenapa username TikTok lucu penting? Username TikTok lucu yang mudah diingat, menarik, dan relevan dengan konten dapat membantu Anda membangun identitas online yang kuat dan memperluas jangkauan.
-
Di mana TikTok tersedia? TikTok tersedia di lebih dari 150 negara dan dalam 75 bahasa, menjadikannya platform global yang dapat diakses oleh hampir semua orang di dunia.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang membuat TikTok? TikTok berasal dari Cina dan dikembangkan oleh perusahaan teknologi bernama ByteDance. Aplikasi ini awalnya diluncurkan di pasar Cina dengan nama Douyin pada September 2016, dan kemudian diluncurkan secara global sebagai TikTok pada tahun 2017.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kapan Instagram mengungguli TikTok? Instagram telah mengambil alih TikTok sebagai aplikasi dengan unduhan terbanyak di 2023, mengungguli popularitas aplikasi video dari Tiongkok tersebut.
"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Dalam surat laporan polisi itu, ada dua terlapor atas nama Aretha Mozza dan Max. Mereka diduga telah melakukan penipuan melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU alias money laundering.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja memblokir situs TikTok Cash yang menawarkan kompensasi uang kepada pengguna yang menonton video TikTok.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/2).
Disebutkan, salah satu alasan utama kenapa situs TikTok Cash tersebut diblokir adalah karena transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, situs tiktokecash.com saat ini sudah tidak dapat diakses alias diblokir oleh Kemkominfo.
Adapun saat diakses, pengguna hanya diperlihatkan tampilan informasi tentang bagaimana cara mencari data tentang domain tertentu.
Seperti disebutkan di atas, TikTok Cash ini merupakan situs yang menawarkan pengguna sejumlah uang untuk menonton video TikTok.
Agar bisa mendapatkan uang dari menonton video singkat TikTok, pengguna harus mendaftarkan diri ke situs tersebut.
Berdasarkan situs, pengguna dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan paket keanggotaan, mulai dari magang hingga general manajer.
Adapun biaya keanggotan tersebut beragam, tergantung dari posisinya mulai dari gratis hingga Rp 500.000.
Lebih lanjut, pihak TikTok sendiri sempat mengunggah pengumuman tentang maraknya obrolan tentang TikTok Cash tersebut.
Dalam pernyataan di akun Instagram TikTok, perusahaan tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang mengatasnamakan TikTok itu.
Perusahaan juga menyebutkan, TikTok tidak akan dan tidak pernah meminta uang kepada pengguna. Mereka juga meminta agar pengguna TikTok untuk selalu berhati-hati.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Buntut Panjang Penipuan Berkedok 'Cancel Order' Kue, Begini Akhirnya
Pria Ini Mengaku Pegawai Dinas Peternakan dan Janjikan Bantuan Sapi, Ternyata Penipu
Titip 78 Sertifikat Tanah ke Temannya, Jalaluddin Syok Malah Digadai ke Bank
Minta Perpanjang Pikap Sewaan, Notaris di Banyumas Malah Gadaikan Mobil
Modal Printer, Sekuriti RS di Samarinda Bikin Surat Bebas Covid-19 Palsu