Tim hukum Jokowi-JK desak MK batalkan gugatan Prabowo
"Pemohon tidak punya legal standing untuk ajukan PHPU," kata Sira.
Sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa digelar Mahkamah Konstitusi. Berbagai pihak hadir dalam sidang tersebut.
Tim hukum Jokowi - Jusuf Kalla, Sira Prayuna menyebut tindakan Prabowo menolak hasil pilpres berimplikasi pada gugatan di MK. Sira menambahkan, lantaran sudah melakukan tarik diri dari Pilpres 2014, seharusnya Prabowo tidak bisa melakukan gugatan. Sebab, permohonan yang diajukan Prabowo - Hatta telah bertentangan.
"Pernyataan politik Prabowo saat rapat pleno Pilpres 2014 yang menyatakan menolak tahapan Pilpres tentu saja ada implikasi hukum. Secara khusus kalimat pemohon (Prabowo) jelas itu menarik diri, jelas melepas sebagai subjek hukum. Sehingga dengan demikian pemohon tidak punya legal standing untuk ajukan PHPU," kata Sira saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).
Selain itu, kata Sira, MK seharusnya bisa menolak gugatan yang diajukan Prabowo - Hatta. Sebab, pihaknya merasa tidak ada kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
"MK seharusnya jelas menolak permohonan pemohon. Tidak memenuhi syarat formal karena tidak jelas tempatnya di mana terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif," ujarnya.
Menurut Sira, salah satu contoh dugaan pelanggaran terjadi di Jawa Timur. Di sana, terdapat dugaan bahwa telah terjadi pengondisian pemerintah.
"Faktanya dalam pengajuan tidak pernah pengajuan keberatan. Politik uang di beberapa kabupaten, itu dalil menyesatkan. Karena tidak menjabarkan jelas, siapa pelaku dan di mana lokasi tepatnya," terangnya.