Tim kuasa hukum Ahok tuding ada pihak coba intervensi & ancam hakim
Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap Majelis Hakim tidak akan terintervensi saat akan mengambil keputusan. Apalagi adanya desakan massa sehingga pihaknya khawatir.
Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap Majelis Hakim tidak akan terintervensi saat akan mengambil keputusan. Apalagi adanya desakan massa sehingga pihaknya khawatir.
Ahok bakal menjalani sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah memasuki babak terakhir.
"Jadi begini kekhawatiran kami hakim merasa tertekan, bahkan ancaman yang terselubung juga ada maupun terang-terangan. Tapi, saya harap hakim berani yah karena hakim mandiri tidak bisa diintervensi," kata Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, saat dihubungi, Selasa (9/5).
Dia mendesak, Majelis Hakim tidak perlu ragu jika memang harus memberikan vonis bebas kepada gubernur DKI Jakarta itu. Karena majelis hakim sebagai seorang pengadil tidak bisa diintervensi boleh pihak manapun, bahkan oleh Mahkamah Agung sekalipun.
"Bahkan dari Mahkamah Agung pun tidak bisa mengintervensi hakim, karena hakim sebagai pengadil tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Makanya hakim itu mandiri. Tinggal sekarang ada enggak keberanian menurut keyakinan tidak terbukti, maka harus diputus bebas," tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.