Tingkat kecelakaan di jalur rel KA Daop 5 Purwokerto masih tinggi
Tingkat kecelakaan di jalur rel KA Daop 5 Purwokerto masih tinggi. Kabupaten Kebumen menjadi wilayah yang paling rawan terjadinya kecelakaan. Dari data yang dimiliki PT KAI Daop 5 Purwokerto, jumlah kecelakaan di rel kereta api wilayah tersebut mencapi 15 kali dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.
Kecelakaan yang terjadi di jalur rel PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop 5) Purwokerto dalam waktu 10 bulan terakhir masih cukup tinggi. Dari catatan PT KAI Daop 5 Purwokerto, tercatat 37 kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur rel dengan korban sebanyak 41 orang.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko mengatakan dalam tiap bulannya tercatat ada peristiwa empat warga mengalami kecelakaan di jalur rel.
"Kecelakaan di jalur rel telah menelan korban sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 27 orang lainnya harus mendapatkan perawatan karena alami luka berat," katanya, Senin (17/10).
Dia mengemukakan, Kabupaten Kebumen menjadi wilayah yang paling rawan terjadinya kecelakaan. Dari data yang dimiliki PT KAI Daop 5 Purwokerto, jumlah kecelakaan di rel kereta api wilayah tersebut mencapi 15 kali dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.
"Setidaknya, terjadi 10 pelanggaran di perlintasan dan lima kali kecelakaan di sekitar petak jalan di wilayah Kebumen, antara petak Wonosari-Kebumen-Soka. Tiga petak jalur tersebut yang paling sering terjadi kecelakaan hingga mencapai 11 kali," ucapnya.
Selain Kebumen, urutan kedua ditempati Kabupaten Cilacap sebanyak sembilan kali kecelakaan, Banyumas lima kali dan Tegal empat kali, sisanya berada di wilayah Brebes dan Ciamis.
Ixfan menuturkan, tingginya angka kecelakaan di jalur rel tersebut disinyalir karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Ixfan menduga, warga masih suka melakukan aktivitas di jalur kereta api yang sejatinya adalah merupakan daerah tertutup atau terlarang untuk umum.
"Jalur kereta api dan area di sisi kanan-kirinya selebar 12 meter dari rel merupakan ruang manfaat jalur. Area tersebut, termasuk kawasan yang khusus guna keperluan pengoperasian kereta api dan tertutup untuk umum," jelasnya.
Hal tersebut, jelas Ixfan, tertuang dalam pasal 181 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja). Area Rumaja ini meliputi kawasan selebar 12 meter dari rel ke kanan dan kiri sepanjang jalur KA.
Selain itu, Ixfan mengemukakan, dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007 juga ditegaskan, sanksi bagi orang yang berada atau melakukan aktivitas di area tersebut adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Lebih jauh, dia mengimbau untuk menghindari terjadinya kecelakaan tertabrak kereta api, masyarakat harus mematuhi amanat undang-undang. Dengan tidak menjadikan jalur KA sebagai sarana aktivitas, baik untuk berjalan, bermain atau aktivitas yang lain.
"Kecepatan kereta api saat ini mencapai 100 km perjam dan karena massanya yang berat tidak bisa berhenti mendadak untuk menghindari kecelakaan," jelasnya.
Kecelakaan di jalur rel kereta api, paling terakhir terjadi pada Sabtu (15/10) lalu yang mengakibatkan satu korbannya meninggal dunia. Korban diketahui tersambar kereta api di kawasan jalur rel kereta api, dekat terowongan yang berada di Desa Gambarsari Kecamatan Kebasen, setelah melakukan swafoto.