Tips Jika Ingin Menggunakan Jasa Pinjaman Online
Tips Jika Ingin Menggunakan Jasa Pinjaman Online. Tongnam merilis fintech pinjam online ilegal yang dihentikan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan tips kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjaman online. Tongnam mengatakan, masyarakat lebih dulu melihat fintech pinjam online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat saat ini setidaknya ada 113 fintech pinjam online.
"Cek semuanya ada di website OJK," kata Tongnam di Mabes Polri, Jumat (2/8).
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman dana melalui aplikasi Pegadaian Digital? Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.Pilih menu "Pembiayaan"Klik "Pinjaman Serbaguna"Masukkan jumlah pembiayaan yang diinginkan.Pilih jangka waktu pelunasan yang ingin diambil.Isilah informasi seputar barang jaminan.Konfirmasikan pengajuan Pembiayaan.Tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan pembiayaan sukses.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
Tongnam pun menyarankan agar meminjam sesuai kebutuhan. Pun dengan melihat kemampuan untuk membayar.
"Apabila peminjam masyarakat melihat penghasilannya tidak mungkin untuk mencicil pinjaman jangan meminjam dan jangan membuat pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama karena ini akan menjadi risiko yang berat untuk masyarakat yang pada akhirnya membuat masyarakat merugi," ujar dia.
Selain itu, kini Tongnam sedang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat Undang-Undang tentang fintech.
"Kalau kita lihat fintech ilegal ini memang tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana pada saat ini. Seperti Undang-Undang perbankan atau Undang-Undan asuransi, ini yang kita dorong sebenarnya," ujar dia
Tongnam merilis fintech pinjam online ilegal yang dihentikan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2019. Tongam pun berkomitmen akan terus mengawasi keberadaan Fintech pinjaman online tersebut di Indonesia.
"Sebanyak 1230 yang dihentikan OJK. Dari 2018-2019 ini. Di mana 2018 ada 404, kemudian 2019 ada 826, jadi total 1230 an. Kalau dilihat dari lokasi server dari kemenkominfo sebanyak 42 persen servernya tidak diketahui di mana. Di indonesia 22 persen, USA 45 persen, Singapore 8 persen, Malaysia 2 persen," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cara Mudah Kenali Fintech Ilegal Agar Masyarakat Tak Terjebak
Cegah Fintech Ilegal Merajalela, OJK Usul Dibuatkan Undang-undang
Bareskrim-OJK Tangani Kasus Fintech Ilegal, Terbanyak Soal Pencemaran Nama Baik
OJK Akui Sulit Bendung Kemunculan Fintech Ilegal, Begini Cara Mengenalinya
Penjelasan PT Sarinah soal Aplikasi Pinjaman Online Dilema Kotak
Pinjaman Online Jerat Generasi Muda dalam Lilitan Utang