TKI asal Madura dieksekusi Arab Saudi tanpa pemberitahuan
TKI asal Madura dieksekusi Arab Saudi tanpa pemberitahuan. Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Kemudian, pada tahun 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini.
Seorang TKI asal Bangkalan, Madura bernama Zaini Misrin belakangan menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Indonesia. Pasalnya beberapa waktu lalu, tepatnya Minggu (18/3), Zaini dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan.
Aksi Arab Saudi eksekusi TKI asal Madura ini sangat disayangkan karena dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak pemerintah RI terlebih dahulu.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
"Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi itu, alias tanpa mandatory consular notification kepada perwakilan RI," ucap rilis pers gabungan dari Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran, dan Human Rights Working Group, yang diperoleh Liputan6.com pada Senin (19/3/2018).
Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Kemudian, pada tahun 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini.
Sepanjang proses hukum itu berjalan selama empat tahun, otoritas Saudi tak memberikan kabar kepada pihak pemerintah Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi baru memberitahu proses hukum yang dijalani oleh Zaini kepada pihak RI ketika yang bersangkutan sudah divonis hukuman mati, yakni pada 2008. Usai itu, barulah pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penundaan dan pembebasan Zaini dari vonis hukuman mati.
Namun, eksekusi mati itu ternyata tetap dilaksanakan kemarin.
Hingga berita ini turun, pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia belum menyampaikan keterangan resmi.
Namun, menurut informasi yang diperoleh Liputan6.com, Kemlu RI telah berkoordinasi dengan berbagai otoritas terkait dan pelbagai LSM pemerhati buruh migran Indonesia. Termasuk berencana untuk menggelar konferensi pers terkait langkah Arab Saudi mengeksekusi mati Zaini Misrin.
Menyayangkan Sikap Pemerintah Arab Saudi
Ketua Umum SBMI Hariyanto menyayangkan sikap otoritas Saudi yang sangat terlambat mengabarkan pihak pemerintah Indonesia terkait proses hukum terhadap Zaini Misrin.
"Akhirnya pemerintah RI baru melakukan upaya diplomasi pada 2008, ketika Zaini telah dijatuhi vonis hukuman mati," kata Hariyanto saat dihubungi Liputan6.com, Senin (19/3/2018).
"Ditambah lagi, menurut informasi yang kami peroleh, sepanjang proses hukum, Zaini berkali-kali mengaku tidak melakukan pembunuhan itu. Kita juga menyayangkan sikap Saudi yang tidak memberikan hak-hak hukum yang optimal bagi Zaini sepanjang proses hukum tersebut," tambahnya.
Sementara itu, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan, sejak 2008, pemerintah RI sejatinya sudah melakukan berbagai upaya diplomasi dan hukum untuk membebaskan Zaini dari jerat hukuman mati.
Termasuk dalam tataran tertinggi antara kepala negara, yakni dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud.
Hukuman mati itu sempat ditunda selama satu tahun tiga bulan. Namun kemudian, tetap dilaksanakan tanpa memberitahu pihak RI.
"Sikap pemerintah Arab Saudi dalam melakukan eksekusi mati tanpa memberitahu pihak pemerintah Indonesia sangat disayangkan. Padahal, di satu sisi, pemerintah Indonesia dan lembaga swadaya sudah melakukan pengawalan untuk Zaini Misrin ketika kasus pidananya bergulir sejak 2008 lalu," jelas Ketum SBMI Hariyanto menimpali.
Sejatinya, menurut hukum yang berlaku di Arab Saudi, eksekusi mati terhadap warga negara asing bisa tetap dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah WN asing yang bersangkutan. Namun, berbagai organisasi HAM, termasuk di Indonesia, telah lama mengkritik kebijakan tersebut.
"Ini kan masalah nyawa dan hidup manusia. Masa iya, mereka akan terus melakukannya tanpa memberitahu pemerintah WN asing yang bersangkutan? Apalagi, masih ada beberapa WNI kita yang terancam vonis hukuman mati di sana," kata Hariyanto.
Nasib malang yang menimpa Zaini ini jelas membawa kabar duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Sejumlah kelompok LSM menggelar aksi demonstrasi mengecam eksekusi mati TKI Zaini. Keputusan itu dinilai tidak menghormati aturan hukum internasional yang ditetapkan.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cegah TKI dipancung lagi, Ketua DPR minta pemerintah getol lakukan advokasi
TKI dihukum mati, Kemenaker & Komnas HAM harus bawa ke pengadilan HAM internasional
Aksi mengecam eksekusi mati Zaini Misrin di Kedubes Arab Saudi
Eksekusi mati TKI, Arab Saudi dinilai tak hormati hukum internasional
Demonstran protes eksekusi mati TKI tolak temui pihak Kedubes Saudi