Tok, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Vonis dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Oditurat Militer lantaran Kolonel Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Vonis dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Oditurat Militer lantaran Kolonel Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Farida saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
-
Kapan Untung Pranoto mencapai pangkat Letnan Kolonel? Pada tahun 2009, Untung berhasil meraih pangkat Letnan Kolonel.
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang ditegaskan oleh Prabowo terkait dengan kegiatan jogetnya? Prabowo menegaskan, gagasan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah hebat dan bisa dipertanggungjawabkan. "Banyak yang bilang tentang saya, apa sih itu calon presiden kok joget-joget, katanya calon presiden harus memberi gagasan. Saya tegaskan gagasan kita paling hebat. Nggak usah ragu, gagasan KIM sudah hebat, paten," kata Prabowo saat memberikan pidato di HUT ke-9 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Stadion Jatidiri, Semarang, Sabtu, (9/12).
-
Apa yang dilakukan Presiden Soekarno di Pesanggrahan Kotanopan? Presiden Soekarno kala itu sempat melakukan pidato singkat untuk mempersatukan masyarakat Sumatra yang ingin merdeka.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Priyanto dari Instansi TNI AD.
"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," kata dia.
Vonis ini diberikan karena terdakwa dianggap majelis hakim terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang di Sungai Serayu demi menghilangkan jejak kejahatan usai menabrak di Nagreg.
Pembuangan jasad Handi dan Salsabila turut dibantu dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Dengan demikian majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata Farida.
Pertimbangan Hakim
Adapun dalam vonis yang dijatuhkan terhadap Kolonel Priyanto, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesalkan perbuatannya.
"Terdakwa telah berdinas selama 28 tahun dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukuman disiplin," ujar hakim.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa sebagai kapasitasnya selaku prajurit disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara. Namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain
Selain itu, terdakwa juga dianggap telah merusak citra TNI AD dan merusak merusak kesolidan TNI dalam rangka melindungi rakyat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma di masyarakat, nilai pancasila, dan perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat," tutu hakim.
Vonis ini berdasarkan, pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, kedua subsider pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lalu, ketiga tunggal, Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Untuk diketahui jika, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai.
"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4).
Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.
Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)