Tolak hadiri sidang, eks Bupati Karanganyar terancam ditahan
Usai dapat teguran itu, M Taufik, Tim pengacara Rina Iriani, mengaku, sudah menjalani jadwal persidangan sesuai aturan.
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), dengan terdakwa eks Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih kembali digelar. Sidang kali ini, digelar dengan pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum mantan penguasa Bumi Intanpari tersebut.
Dalam sidang eksepsi keduanya, Rina Iriani sempat menolak surat panggilan sidang yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Semarang.
"Karena setelah saya serahkan surat panggilan ke rumah terdakwa ternyata pembantu di rumahnya bilang bila tidak mau menandatangani," kata Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tipikor Semarang Sugeng Riyanto, Selasa (26/8).
Lebih lanjut, dia menguraikan, atas tindakan tersebut pihaknya meminta diperiksa dan diadili secepatnya. Selain itu, dia juga meminta kepada Rina agar mengedepankan berpikir dan bersikap yang baik dalam persidangan.
"Sidang eksepsi terdakwa kali ini tidak dapat diterima karena tidak dilandasi alasan kuat. Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa yang telah dibacakan pada 19 Agustus kemarin," urainya.
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi Santiarto, mengancam akan menahan mantan Bupati Karanganyar dua periode itu bila tidak kooperatif dalam menghadiri setiap persidangan.
Usai mendapat teguran itu, M Taufik, Tim pengacara Rina Iriani, mengaku, sudah menjalani jadwal persidangan sesuai aturan berlaku. Bahkan, Rina mengaku sempat berfoto selfie sekitar pukul 09.30 WIB atau setengah jam sebelum sidang dimulai. "Siap yang mulia hakim," kata dia yang mengenakan jilbab terusan berwarna hijau muda singkat.
Dia menambahkan, setelah menjalani sidang di Semarang akan langsung pulang untuk beristirahat di rumah pribadinya di Karanganyar. "Saya ajak rombongan salat dzuhur dulu ke masjid dekat sini saja ya," urainya.