Nelayan desak Gubernur Ganjar cabut larangan penggunaan cantrang
Nelayan desak Gubernur Ganjar cabut larangan penggunaan cantrang. Usai berorasi, beberapa orang perwakilan dari ratusan nelayan itu diterima oleh beberapa pejabat Pemprov Jateng.
Ratusan nelayan dari Kabupaten Rembang dan Jepara, Jawa Tengah Selasa (3/1) mendemo Kantor Gubernur Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam aksinya, mereka menuntut supaya larangan penggunaan alat tangkap cantrang (pukat sela dan pukat harimau) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera dicabut.
Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan bertuliskan 'Selamatkan nasib anak-anak nelayan cantrang Rembang', 'Keputusan Menteri Susi soal cantrang seperti vonis mati bagi nelayan', 'Pak Ganjar, bantu kami lawan Bu Susi'.
Para nelayan ini usai melakukan long-march atau jalan kaki dari Kawasan Taman Keluarga Bencana (KB) di Jalan Menteri Soepeno Semarang, sepanjang aksinya melakukan orasi secara bergantian. Mereka juga memperoleh pengawalan ketat dari ratusan petugas dari Polrestabes Semarang, Jawa Tengah .
Koordinator aksi dari nelayan Rembang, Supadi saat berorasi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015, batas akhir penggunaan alat tangkap cantrang berakhir 31 Desember 2016. Namun nelayan tetap bersikeras menolak karena untuk beralih dari alat cantrang butuh biaya yang cukup besar.
"Kami minta Permen KKP nomor 2 tahun 2015 segera untuk dicabut. Kami juga menuntut supaya ibu Susi mau berdiskusi dengam nelayan sebab sejak aturan itu dibuat tidak pernah ada komunikasi maupun diskusi dengan kami para nelayan," ungkap Supadi saat orasi.
Supadi mengungkapkan para nelayan juga meminta penjelasan pada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengenai adanya informasi bahwa ada proses perpanjangan waktu pelarangan penggunaan cantrang sampai enam bulan kedepan di tahun 2017.
"Nyatannya informasi itu belum ada kejelasan sampai sekarang. Belum ada surat resmi dan hitam di atas putih dari Menteri KKP. Info itu sangat meresahkan nelayan. Kami butuh kejelasan," ungkapnya.
Untuk itu, Supadi menegaskan beredarnya informasi mengenai adanya perpanjangan larangan sampai enam bulan di 2017 oleh KKP yang dilontarkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, para nelayan mendesak agar larangan tersebut dipertegas lagi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri KKP.
"Pengunduran waktu yang hanya enam bulan jelas belum cukup dan informasi ini masih sepotong-sepotong sehingga kami butuh penjelasan lebih lengkap dan tidak Bu Susi kami minta tidak hanya menerapkan aturan tanpa adanya proses penyelesaian dan sosialisasi di lingkungan para nelayan," tegasnya.
Selain itu, Supadi menandaskan bahwa pengunduran waktu itu juga dinilai belum sebagai solusi kongkrit. Pemerintah harus memberi waktu transisi lebih lama, dan memikirkan fasilitas dan sarana tangkap pengganti untuk menjamin kesejahteraan nelayan.
"Kami nelayan dari Rembang, Jepara, dan perwakilan beberapa daerah lain di Jateng datang beramai-ramai meminta Gubernur Jateng bersedia melobi kembali pada Menteri Susi untuk lebih memberi kelonggaran pada penggunaan Cantrang," ungkapnya.
Supadi juga menyebutkan, pengguna cantrang di Jateng ada lebih dari 10 ribu kapal, maka jumlah nelayan yang berkait langsung dengan kebijakan ini sudah lebih dari 100 ribu orang.
"Belum lagi warga yang bekerja di usaha dan jasa terkait perikanan dan kelautan seperti pedagang ikan dan usaha rumah makan lebih besar lagi, bisa mencapai jutaan orang. Pak Ganjar jangan terjebak pada persoalan pro kontra semen saja, yang sebenarnya hanyalah pertarungan antar perusahaan semen. Masih banyak masalah masyarakat Jateng termasuk masalah cantrang nelayan yang menentukan hidup mati nelayan dan berdampak lebih luas," tegasnya.
Adapun tuntutan lain dari nelayan, yakni meminta Gubernur melakukan pendataan ulang kapal Cantrang di seluruh daerah agar dapat memberikan solusi tepat. Kemudian meminta Gubernur mencarikan solusi pendanaan pembelian alat tangkap melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus ataupun menggandeng pihak Perbankan dengan sistem kredit lunak.
Usai berorasi, beberapa orang perwakilan dari ratusan nelayan itu diterima oleh beberapa pejabat Pemprov Jateng. Hadir saat audiensi penyampaian aspirasi diantaranya Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Jateng Edy Joko Pramono, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jateng Heru Setyadi.
Kemudian juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng, Lalu M Syafriadi. Mereka menemui nelayan di Ruang Pertemuan Kantor Gubernur Pemprov Jateng Lantai 1 untuk beraudiensi. Hingga berita ini ditulis, proses audiensi masih berlangsung.