Tolak Refly dan Todung, Hamdan disebut ingin jadi hakim MK lagi
Anehnya, terhadap seleksi dua hakim sebelumnya, MK tidak menyikapinya.
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hamdan Zoelva selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Todung Mulya Lubis dan Refly Harun menjadi anggota panitia seleksi hakim konstitusi. Penolakan ini dinilai karena Hamdan ingin mengikuti seleksi agar kembali terpilih menjadi hakim konstitusi.
"Saya melihat lebih condong kepentingan subjektif saja dari hakim MK yang ingin mendaftar kembali. Dia menggunakan kekuasaannya untuk melakukan intervensi kepada presiden," ujar Erwin di Jakarta, Senin (15/12).
Erwin mengatakan langkah Hamdan telah mencoreng marwah MK. Dia bahkan menyebut penolakan tersebut sebagai sikap kekanak-kanakan lantaran MK mempersoalkan penunjukan Todung dan Refly menjadi anggota pansel oleh Presiden.
"Ini tindakan tidak baik dan mencoreng MK. Saya sebut ini kekanak-kanakan karena ketika MK mempersoalkan dua orang ini, bagaimana pendapat MK tentang seleksi Maria Farida dan Patrialis Akbar yang jelas-jelas itu tidak transparan," kata dia.
Menurut dia, MK sama sekali tidak mengambil sikap atas seleksi dua hakim konstitusi tersebut. Padahal, kata dia, seleksi tersebut jelas telah melanggar prinsip transparansi dalam UU MK sendiri. "Sementara pada kasus ini kenapa begitu disikapi secara kelembagaan," ungkap dia.
Erwin menambahkan, penolakan terhadap Todung dan Refly juga berlebihan. "Menurut saya, itu bukan kewenangan MK. Kemudian, ini menjadi sebentuk ancaman dari MK kepada Presiden, itu tentu tidak pantas," ujar Erwin di Jakarta, Senin (15/12).
Erwin mengatakan tidak dapat menerima alasan yang menjadi dasar MK untuk menolak dua nama advokat tersebut. Menurut dia, jika dianggap konflik kepentingan, hal itu juga bisa terjadi pada ahli.
"Ahli juga punya kepentingan, bahkan yang lebih menonjol adalah ahli dan bukan advokat," ungkap dia.
Selanjutnya, Erwin mengingatkan tugas advokat hanya membantu para pemohon untuk beracara dalam persidangan. Sehingga, dia meragukan terdapat konflik kepentingan jika Todung dan Refly menjadi anggota tim pansel.
"Jika pun benar ada potensi konflik kepentingan, potensinya sangat kecil karena masih ada lima anggota pansel lainnya," ungkap dia.