Tolak revisi UU KPK, PKS akan buat kejutan di Paripurna besok
Sikap resmi PKS akan disampaikan pada saat sidang paripurna soal pembahasan revisi UU KPK pada Kamis (18/2) besok.
Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menegaskan, partainya akan menolak revisi UU KPK. Namun, kata dia, sikap resmi PKS akan disampaikan pada saat sidang paripurna soal pembahasan revisi UU KPK pada Kamis (18/2) besok.
"FPKS ini kan selama ini kan memang menolak ya. Sehingga nanti kalau mau surprise ya besok saja pandangan fraksinya. Kalau diumumin buat apa ada paripurna besok," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).
Jazuli mengaku bila sikap anggotanya di Baleg awalnya menyetujui revisi UU KPK. Namun setelah dirapatkan di fraksi, PKS menyatakan menolak revisi UU KPK.
"Jadi memang yang ada di Baleg itu adalah perwakilan fraksi PKS. Tapi apa yang diputuskan di baleg itu kan belum tentu disepakati di fraksi," ucap Jazuli.
"Yang ada di baleg itu kan namanya pandangan mini fraksi. Mini itu kan kecil seperti saya. Nanti begitu rapat paripurna akan disampaikan. Apa keputusannya? Nanti saja, ntar kalian enggak dateng lagi," tandasnya.
Selain PKS, Partai Gerindra dan Demokrat bakal menolak revisi UU KPK. Sedangkan tujuh fraksi lainnya masih menyetujui revisi ini dilanjutkan.
Setidaknya ada empat pasal yang akan dibahas, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.