Tommy Sumardi Susun Pleidoi Jawab Tuntutan 1,5 Tahun Bui JPU
Mendengar permohonan Dion, hakim mengizinkan hal tersebut, dan menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa pada Kamis, 17 Desember 2020.
Terdakwa Tommy Sumardi mengaku akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman bui selama 1,5 tahun oleh tim jaksa penuntut umum. Kendati, hal tersebut perlu persiapan dalam dua hari ke depan.
"Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia, kami minta waktu 2 hari Yang Mulia, hari Kamis untuk ajukan nota pembelaan" jawab Dion Pongkor saat menjalani persidangan terkait di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI saat Jenderal Surono berjuang bersama Barisan Keamanan Raktay (BKR)? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
-
Siapa yang marah di acara Jagong Budaya Bojonegoro? Sujiwo Tejo sempat marah kepada oknum audiens Jagong Budaya di Bojonegoro yang sibuk mengobrol saat acara.
-
Siapa saja yang tampil dalam konser Pesta Rakyat Ganjar Pranowo? Konser pesta rakyat ini menampilkan penampilan dari NDX AKA, Kuburan Band, The Batak's Band, dan Om PMS.
Mendengar permohonan Dion, hakim mengizinkan hal tersebut, dan menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa pada Kamis, 17 Desember 2020.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tommy Sumadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Diketahui Tommy diduga bersalah sebagai perantara antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Prasetijo Utamo dan Irjen Napoleon.
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (15/12).
Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juta menuntut Terdakwa Tommy dengan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai terdakwa memiliki hal memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa, hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).
"Hal meringankan, Terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.
Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator untuk terdakwa.
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," katanya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Brigjen Prasetijo Utomo
Jaksa Tuntut Tommy Sumardi 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Minta Hakim Kabulkan JC
Tommy Sumardi Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
Saksi Sebut Red Notice Djoko Tjandra Belum Diperpanjang Karena Kurang Persyaratan
Kuasa Hukum Yakin Pleidoi Djoko Tjandra Perkara Surat Jalan Palsu Dikabulkan Hakim
Bacakan Pleidoi, Brigjen Prasetijo Ikhlas Dihukum Demi Penegakan Hukum dan Keadilan