Total 16 Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Ditangkap, 1 Orang Positif Corona
Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta kembali menangkap seorang tersangka pembuat Surat Keterangan bebas Covid-19 palsu, yang dijualbelikan kepada penumpang pesawat.
Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta kembali menangkap seorang tersangka pembuat Surat Keterangan bebas Covid-19 palsu, yang dijualbelikan kepada penumpang pesawat.
"Tersangkanya menjadi 16, setelah satu tersangka lain berinisial H kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander, Rabu (20/1).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Alex menuturkan, dalam tindak pidana penggelapan dan pemalsuan itu, tersangka H bertindak sebagai pembuat dan memperjualbelikan surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada para korban.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta mengungkap tindak pidana pemalsuan yang diotaki DS dan U serta 13 orang pelaku lain, masing-masing berinisial MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, C, IS, S, RAS dan PA.
Alex menegaskan, dengan ditangkapnya satu tersangka baru berinisial H, maka total tersangka yang diamankan berjumlah 16 orang.
Menurut dia, dari 16 tersangka yang berhasil diamankan itu, satu pelaku di antaranya terkonfirmasi Covid-19. Dan sedang dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati.
"Tersangka berinisial M positif Covid 19 melalui test rapid antigen. Sekarang ada di RS Polri Kramat Jati," jelas dia.
Atas perbuatan para pelaku diancam pasal berlapis terkait UU nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular sesuai pasal 263 KUHPidana dan 268 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Dinkes OKI Sebut Klinik Diduga Keluarkan Surat Antigen Fiktif Tutup Sejak 2017
DPO Kasus Surat Palsu, Suryady Pulang Dari Singapura Serahkan Diri ke Kejari Gianyar
Pelaku Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu ke Penumpang Pesawat Rp 1 Juta
Komplotan Pemalsu Surat Bebas Corona di Bandara Soekarno-Hatta Dibekuk
Polisi Bongkar Sindikat Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR di Bandara Soetta
Belajar dari Youtube, Penjaga Toko di Jaktim Jual Surat Hasil Rapid Test Rp70 ribu