Trenggalek Tanggap Darurat Pandemi Virus Corona
Status tanggap darurat sendiri berlaku selama 65 (enam puluh lima) hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat pandemi virus corona. Penetapan status tanggap darurat COVID-19 itu dituangkan dalam SK Bupati Nomor 360/422/406.029/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020.
Status tanggap darurat sendiri berlaku selama 65 (enam puluh lima) hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Peningkatan status ini menindaklanjuti langkah BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang telah menetapkan status darurat COVID-19 di Indonesia. Selain itu juga Ibu Gubernur juga telah menyatakan bahwa darurat di seluruh kabupaten yang ada," kata Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin dilansir Antara, Minggu (29/3).
Dia menjelaskan, penetapan darurat bencana ini diterbitkan karena virus ini kian mewabah di Tanah Air. Di mana orang dalam risiko (ODR) karena memiliki riwayat perjalanan dari negara/daerah terpapar corona, maupun yang beratatus orang dalam pemantauan (ODP) karena mengalami gejala sakit mirip corona di Trenggalek yang kian bertambah.
Data resmi yang dihimpun oleh Gugus Tugas COVID-19, per Jumat (27/3) angka ODR di Kabupaten Trenggalek tercatat ada sebanyak 3.101 orang, ODP 217 dan PDP 2 orang.
Nur Arifin menjelaskan semakin meluasnya zona merah, mulai dari Blitar, Kediri maupun Magetan yang dekat dengan Trenggalek juga menjadi alasan penetapan status tanggap darurat ini.
Pihaknya juga mendorong agar masyarakat meningkatkan status kewaspadaan untuk mencegah penularan virus corona.
"Sebisa mungkin dengan status ini kita menggerakkan semua stakeholder untuk menegakkan upaya preventif, yakni bagaimana caranya penyebaran COVID-19 ini bisa diperlambat," ujar Arifin.
Sebagai upaya pencegahan, Pemkab telah mengambil langkah pengetatan pemeriksaan di titik "check-point". "Tidak hanya kendaraan umum tetapi semua kendaraan nanti wajib diperiksa di 'check-point' dan wajib mendapatkan disinfektan dan skrining suhu," lanjutnya.
Selain itu, lanjut dia, tracing akan dioptimalkan lagi seiring kedatangan beberapa alat rapid test. Nantinya, orang-orang dalam risiko ini akan dilakukan tes atau pemeriksaan.
"Bila hasilnya negatif maka status mereka masuk ke dalam orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
Arifin menuturkan kemungkinan langkah isolasi terbatas secara kewilayahan untuk mengurangi persebaran virus jika ada warganya yang positif corona.
"Sampai dengan saat ini belum ada kasus COVID-19 yang positif di Trenggalek dan semoga jangan pernah ada. Semua langkah antisipasi ini harus kita lakukan, karena saya tidak mau kita kecolongan nantinya," kata Nur Arifin.
(mdk/ray)