Trio Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Dituntut 8 Bulan Penjara
JPU menilai perbuatan ketiga terbukti secara sah melakukan kesalahan membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat sesuai dengan pasal yang terbukti selama persidangan pasal 14 (2) Undang-undang 1 Tahun 1946.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karawang, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara terhadap trio emak-emak pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo semasa Pilpres. Ketiga terdakwa bernama Citra Widaningsih (44) Engkay Sugiarti (49) dan Ika Peranika (45).
Ketiganya diketahui telah melakukan kampanye hitam menyebut bila Jokowi–Maruf Amin menang Pilpres 2019, maka pernikahan sejenis bakal legal dan tidak ada suara adzan. JPU menilai perbuatan ketiga terbukti secara sah melakukan kesalahan membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat sesuai dengan pasal yang terbukti selama persidangan pasal 14 (2) Undang-undang 1 Tahun 1946.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Mengapa netizen heboh dengan kabar tersebut? Postingan tersebut langsung membuat heboh netizen, terutama para penggemar dan pengikutnya di Instagram.
-
Bagaimana tanggapan Titiek Puspa atas kabar hoaks kematiannya? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
"Atas pertimbangan kemanusiaan dan selama dalam persidangan mengaku bersalah maka JPU menuntut kepada tiga terdakwa selama 8 bulan penjara," kata JPU Ronald Situmorang, dalam persidangan, Kamis (18/7).
Pertimbangan JPU menuntut ketiganya 8 bulan penjara karena belum pernah dihukum, memiliki anak dan suami serta mengakui perbuatannya sehingga tidak ada yang memberatkan.
Kemudian JPU menganggap semua unsur pidana dilakukan terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli berjumlah 4 orang dan saksi saksi lain yang dihadirkan berjumlah 12 orang dalam persidangan sebelumnya terbukti telah melanggar pasal 14 (2) U 1 tahun 1946.
UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana para penyebar hoaks dengan ancaman pidananya maksimal 3 tahun penjara.
"Kita tuntut 8 bulan karena Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan tidak terbukti selama persidangan," kata dia.
Dalam persidangan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pleidoi atau pembelaan secara lisan dengan berbagai pertimbangan agar majelis hakim dapat mengurangi tuntutan dari JPU.
Setelah mendengar tuntutan JPU dan pleidoi dari terdakwa serta penasihat hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Eviana memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Juli 2019 mendatang.
Baca juga:
Kasus Trio Emak-emak di Karawang, Rekan Berdoa Divonis Bebas Hari Ini
Hakim PN Karawang Tunda Pembacaan Tuntutan Trio Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam
Curhat Trio Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam Jokowi Minta Bantuan Prabowo
Kuasa Hukum Trio Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Lampirkan Berkas Pembelaan
Coblos Surat Suara, 4 Petugas KPPS Dihukum PN Serang 4 Bulan Penjara Masa Percobaan
Aparat Desa di Serang yang Coblos 50 Surat Suara untuk Prabowo Dituntut 5 Bulan Bui
Coblos 199 Surat Suara Pemilu, Seorang Aparat Desa di Serang Dibui 5 Bulan