Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah BCA Divonis 10 Bulan Penjara
Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan. Dalam amar putusannya, Marper menyebut, terdakwa Mohammad Thoha, terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berbeda pada dua orang pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA). Untuk otak pembobol, Mohammad Toha, divonis 3,5 tahun penjara, sedangkan Setu, tukang becak, divonis 10 bulan penjara.
Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan. Dalam amar putusannya, Marper menyebut, terdakwa Mohammad Thoha, terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA.
-
Mengapa Cromboloni viral? Jajanan yang tengah naik daun ini berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Croisant" dan "Bomboloni".
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Kenapa tebak-tebakan gombal lucu bisa viral? Tebak-tebakan gombal lucu juga sering digunakan untuk tebar pesona. Hasilnya tentu saja tergantung pada orang yang menerima gombalan lucu itu. Tebak-tebakan gombal lucu sudah tak asing di telinga. Gombalan atau rayuan tersebut ampuh menjadi salah satu cara buat mencairkan suasana. Lalu apa saja tebak-tebakan gombal lucu yang bikin tertawa ngakak?
-
Kenapa cromboloni viral di media sosial? Tips Membuat Cromboloni saat ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial khususnya Tiktok.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper, Senin (6/2).
Dalam amar putusan terpisah, hakim juga menilai terdakwa Setu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," tegas dia.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan. Dalam perkara ini Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
Pertimbangan Hakim
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha dan Setu secara terpisah.
Atas putusan tersebut, JPU Diah Ratri Hakim pun menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.
Diketahui, M Thoha merupakan otak pembobol rekening BCA Rp320 juta milik Muin Zachry. Dia diketahui bekerjasama dengan Setu, tukang becak setempat, membobol rekening milik Muin. Modusnya, Thoha mencuri buku tabungan, dan ATM milik korban.
Dia lalu bekerjasama dengan Setu yang memiliki perawakan mirip korban. Dengan berbekal itu lah, mereka lalu mengelabui teller BCA dan membobol rekening milik korban.
(mdk/gil)